Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Eksepsi Nurhadi: Pembela Pertanyakan Kejelasan Dakwaan dan Konsistensi Penanganan Perkara

Editor : Doe oleh Editor : Doe
29 November 2025
in Nasional
0
Eksepsi Nurhadi: Pembela Pertanyakan Kejelasan Dakwaan dan Konsistensi Penanganan Perkara
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Jumat (28/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum.

Tim penasihat hukum terdakwa, yang diketuai Dr. Maqdir Ismail, menyampaikan beberapa poin yang mereka nilai perlu mendapat perhatian majelis hakim. Salah satunya terkait perbedaan angka yang tercantum dalam dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November lalu.

Menurut Maqdir, terdapat ketidaksamaan nilai dugaan penerimaan yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam dakwaan disebutkan angka 300 miliar, sementara di bagian lain 170 miliar. Perbedaan ini perlu mendapat penjelasan,” ujarnya setelah persidangan. Ia menilai kejelasan tersebut penting agar dakwaan dapat sepenuhnya menggambarkan perbuatan yang dituduhkan.

Tim hukum juga menyoroti pemisahan perkara suap, gratifikasi, dan TPPU yang dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi terdakwa. Menurut mereka, pemisahan itu perlu dijelaskan lebih jauh agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengulangan proses penanganan terhadap rangkaian perbuatan yang dinilai berhubungan.

Artikel Terkait

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menyoroti Konsistensi Penegakan Hukum

Dalam dokumen eksepsi yang diajukan, tim penasihat hukum turut mempertanyakan anggapan bahwa setiap transaksi yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu terdakwa, selalu berkaitan dengan jabatan Nurhadi. Mereka menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis pribadi Rezky dan tidak terdapat aliran dana kepada terdakwa.

Sebagai pembanding, tim pembela menyinggung kasus yang pernah menjadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep. Saat itu, KPK menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan tidak terdapat bukti keterkaitan dengan jabatan ayahnya.

Menurut pembela, pendekatan serupa seharusnya juga dapat dipertimbangkan dalam melihat transaksi yang dilakukan Rezky. Mereka menekankan pentingnya penerapan standar yang sama dalam setiap penanganan perkara agar tercipta kepastian hukum.

Menunggu Tanggapan Jaksa

Dalam eksepsi, pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh aspek yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan konsistensi dasar dakwaan dan penerapan prinsip keadilan. Mereka menilai hal tersebut penting bagi perkembangan proses hukum perkara ini.

Persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 8 Desember 2025, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menimbang argumentasi kedua belah pihak dalam proses persidangan selanjutnya. (why)

Topik: maqdir ismailnurhadiTipikor

TerkaitBerita

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

17 April 2026
Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

17 April 2026
Wuling Starlight 560 2026: SUV Tiga Teknologi Siap Ramaikan Pasar Global

Wuling Starlight 560 2026: SUV Tiga Teknologi Siap Ramaikan Pasar Global

17 April 2026
Viral Menu MBG Lele Mentah, Puluhan SPPG di Pamekasan Ditemukan Bermasalah

Viral Menu MBG Lele Mentah, Puluhan SPPG di Pamekasan Ditemukan Bermasalah

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya