Koranindopos.com, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Jumat (28/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum.
Tim penasihat hukum terdakwa, yang diketuai Dr. Maqdir Ismail, menyampaikan beberapa poin yang mereka nilai perlu mendapat perhatian majelis hakim. Salah satunya terkait perbedaan angka yang tercantum dalam dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November lalu.
Menurut Maqdir, terdapat ketidaksamaan nilai dugaan penerimaan yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam dakwaan disebutkan angka 300 miliar, sementara di bagian lain 170 miliar. Perbedaan ini perlu mendapat penjelasan,” ujarnya setelah persidangan. Ia menilai kejelasan tersebut penting agar dakwaan dapat sepenuhnya menggambarkan perbuatan yang dituduhkan.
Tim hukum juga menyoroti pemisahan perkara suap, gratifikasi, dan TPPU yang dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi terdakwa. Menurut mereka, pemisahan itu perlu dijelaskan lebih jauh agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengulangan proses penanganan terhadap rangkaian perbuatan yang dinilai berhubungan.
Menyoroti Konsistensi Penegakan Hukum
Dalam dokumen eksepsi yang diajukan, tim penasihat hukum turut mempertanyakan anggapan bahwa setiap transaksi yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu terdakwa, selalu berkaitan dengan jabatan Nurhadi. Mereka menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis pribadi Rezky dan tidak terdapat aliran dana kepada terdakwa.
Sebagai pembanding, tim pembela menyinggung kasus yang pernah menjadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep. Saat itu, KPK menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan tidak terdapat bukti keterkaitan dengan jabatan ayahnya.
Menurut pembela, pendekatan serupa seharusnya juga dapat dipertimbangkan dalam melihat transaksi yang dilakukan Rezky. Mereka menekankan pentingnya penerapan standar yang sama dalam setiap penanganan perkara agar tercipta kepastian hukum.
Menunggu Tanggapan Jaksa
Dalam eksepsi, pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh aspek yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan konsistensi dasar dakwaan dan penerapan prinsip keadilan. Mereka menilai hal tersebut penting bagi perkembangan proses hukum perkara ini.
Persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 8 Desember 2025, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menimbang argumentasi kedua belah pihak dalam proses persidangan selanjutnya. (why)










