Koranindopos.com, Jakarta – Usulan pendanaan inovatif bernama Tropical Forest Forever Facility (TFFF) kini mencuri perhatian dunia sebagai skema baru yang digadang-gadang mampu memperkuat pembiayaan pelestarian hutan tropis. Inisiatif ini digerakkan di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan ekosistem yang terancam perubahan iklim, dengan pendekatan blended finance yang menggabungkan modal publik dan swasta untuk mencapai dampak jangka panjang.
TFFF dirancang menghimpun dana pokok sebesar USD 125 miliar, yang kemudian dikelola melalui portofolio pendapatan tetap. Dari pengelolaan tersebut, fasilitas ini menargetkan imbal hasil tahunan USD 3–4 miliar yang akan disalurkan sebagai pembayaran berbasis kinerja kepada negara-negara pemilik hutan tropis. Pemantauan kondisi hutan dilakukan melalui teknologi satelit dan sistem penginderaan jauh sehingga setiap pembayaran hanya diberikan ketika negara memenuhi indikator perlindungan yang ditetapkan.
Setiap negara yang menerima dana wajib mengalokasikan setidaknya 20 persen hasil pembayaran langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs). Mereka adalah kelompok yang hidup berdampingan dengan hutan dan kerap menjadi garda terdepan dalam menjaga bentang alam. Dana selebihnya digunakan untuk memperkuat kebijakan konservasi, mulai dari patroli hutan hingga pemulihan area terdampak deforestasi.

TFFF menargetkan dukungan awal sebesar USD 25 miliar dari pendanaan publik yang nantinya dapat memicu kehadiran tambahan USD 100 miliar dari sektor swasta. Sejumlah negara seperti Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia telah menyatakan komitmen awal dengan total kontribusi USD 6,7 miliar sebagai langkah awal pembentukan fasilitas global ini.
Dari perspektif nasional, Indonesia diperkirakan membutuhkan pembiayaan konservasi yang jauh lebih besar dibanding anggaran saat ini. Peneliti WRI Indonesia Sita Primadevi menyebut kebutuhan tersebut mencapai IDR 25–33 triliun per tahun, sementara pendanaan publik baru berada di kisaran IDR 2,6 triliun. Ia menyoroti adanya kesenjangan besar yang mencapai IDR 22,4–30,6 triliun setiap tahun. Melalui TFFF, Indonesia berpotensi menerima sekitar IDR 6,3 triliun per tahun bila memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat berbasis kinerja.
Namun, peluang itu bukan tanpa syarat. Negara yang ingin memperoleh dana TFFF harus memenuhi sejumlah prasyarat ketat, mulai dari mempertahankan laju deforestasi di bawah 0,5 persen hingga memiliki mekanisme pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel. Selain itu, mereka perlu memastikan alokasi 20 persen dana untuk IPLCs serta menjamin bahwa pendanaan TFFF bersifat tambahan, bukan menggantikan anggaran rutin negara.
Kesiapan nasional menjadi aspek penting keberhasilan program ini. Pemerintah harus memperkuat sistem pemantauan kondisi hutan, memperbarui data tata batas wilayah, memastikan pengakuan hak masyarakat adat, serta menetapkan prioritas kebijakan yang konsisten. Tanpa fondasi kuat tersebut, penyaluran dana berisiko tidak tepat sasaran dan gagal memberikan dampak jangka panjang.
TFFF dinilai sebagai peluang emas untuk mempercepat aksi iklim. Banyak pihak memandang fasilitas ini sebagai jawaban atas minimnya aliran pendanaan global bagi negara-negara yang memikul beban menjaga hutan tropis. Dengan mekanisme berbasis kinerja, negara terdorong meningkatkan perlindungan terhadap kawasan hutan yang tersisa.
Harapan besar juga datang dari masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini memikul tanggung jawab menjaga keutuhan ekosistem. Dukungan dana yang lebih terarah diyakini dapat memperbaiki kesejahteraan mereka sekaligus memperkuat peran dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Jika fasilitas ini terlaksana sesuai rencana, TFFF berpotensi menjadi katalis transformasi besar dalam pembiayaan konservasi global dan membuka jalan bagi model pendanaan iklim yang lebih adil serta berkelanjutan. (Brg/Hend)
















