Koranindopos.com, JAKARTA – Firdaus Oiwobo, terlapor kasus kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/10/2025). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah untuk meminta gelar perkara khusus atas laporan yang diajukan oleh PN Jakut, guna memastikan proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.
”Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap laporan PN Jakarta Utara. Tujuannya agar diketahui siapa terlapor, pasal yang digunakan, dan apakah unsur pidananya terpenuhi atau belum,” kata Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Deolipa menegaskan, langkah itu ditempuh agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut memperoleh keadilan seimbang. Dia juga berharap gelar perkara dapat menghindarkan munculnya spekulasi di publik mengenai status hukum para pihak. ”Kami ingin semuanya terang-benderang, sehingga tidak ada kesimpangsiuran tentang siapa yang sebenarnya menjadi terlapor,” tambahnya.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menahan diri dari pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. ”Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Mari kita sama-sama menunggu hasil resmi dari penyidik,” ujarnya.
Diketahui, PN Jakarta Utara sebelumnya telah melaporkan peristiwa kericuhan yang terjadi pada 6 Februari 2025 ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan, laporan tersebut diajukan atas nama lembaga, sebagai tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung (MA) agar kejadian tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls/shy/mmr)










