Koranindopos.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan penataan tenaga pendidik yang akan mulai diterapkan pada 2027. Salah satu langkah yang direncanakan adalah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru secara bertahap selama periode 2027 hingga 2029, dengan kebutuhan mencapai 464.856 guru berstatus PNS.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutkan, rekrutmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus memperbaiki tata kelola guru di Indonesia.
Untuk seleksi yang dibuka pada 2027, penugasan guru yang lolos direncanakan mulai dilakukan pada 2028.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru akan terbuka bagi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun guru non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan seleksi.
Saat ini, jumlah guru berstatus PPPK tercatat mencapai 935.316 orang. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa penataan guru tidak hanya dilakukan melalui rekrutmen CPNS, tetapi juga dengan meningkatkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai 2027. Pemerintah pusat juga berkomitmen menanggung pembayaran tunjangan bagi guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujar Mendikdasmen dalam keterangan pers seusai rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis pada 23 September 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap status kepegawaian guru menjadi lebih jelas dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat ditingkatkan.
Selain guru PPPK, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tes untuk memperoleh status kepegawaian sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sementara itu, guru non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK akan tetap berstatus non-ASN. Mereka masih dapat bekerja dan menerima gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Nah, guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Skema tersebut disiapkan agar penataan status kepegawaian tidak serta-merta menghentikan keberlangsungan pekerjaan guru yang selama ini mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menjelang penerapan penataan tata kelola guru pada 1 Januari 2027, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, sehingga sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan dukungan tenaga pendidik yang tersedia.
Dengan rencana rekrutmen CPNS guru selama 2027–2029, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN, pemerintah berupaya menata kebutuhan dan status tenaga pendidik secara bertahap.
Meski demikian, pelaksanaan rekrutmen tetap akan mengikuti ketentuan seleksi dan persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Calon peserta diharapkan memantau pengumuman resmi untuk mengetahui jadwal, persyaratan, serta rincian formasi yang tersedia.(dhil/dtk)






