koranindopos.com – Jakarta. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga terlibat dalam kasus pungutan yang melibatkan pegawai untuk pendanaan Pilkada. Kasus ini semakin menyorot publik, mengingat Rohidin adalah pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai pejabat publik, Rohidin Mersyah wajib menyampaikan laporan terkait harta kekayaannya secara periodik. Berdasarkan data yang diperoleh detikcom pada Senin (25/11/2024), Rohidin telah melaporkan LHKPN untuk periode 2023 pada 21 Maret 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa total harta kekayaannya mencapai Rp 4.100.059.062, atau sekitar Rp 4 miliar.
Laporan harta kekayaan ini terdiri dari berbagai jenis aset, antara lain tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dari total nilai kekayaan tersebut, sektor yang paling dominan adalah properti.
Rohidin memiliki empat bidang tanah dan satu rumah yang sekaligus berupa bangunan, dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar. Properti-properti tersebut tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan nilai dan luas yang bervariasi. Aset properti ini mencakup tanah dan bangunan yang terletak di lokasi strategis di wilayah tersebut.
Berikut adalah rincian dari aset tanah dan bangunan yang dimiliki Rohidin:
- 4 tanah dan 1 tanah sekaligus bangunan dengan total nilai Rp 2,6 miliar.
- Seluruh properti tersebut berlokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan nilai dan luas yang berbeda-beda.
Kasus yang menjerat Rohidin ini melibatkan dugaan pungutan liar terhadap pegawai untuk mendanai Pilkada. OTT yang dilakukan KPK ini memperlihatkan betapa rentannya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pilkada, terutama jika melibatkan pegawai pemerintah.
Sebagai pejabat negara, Rohidin seharusnya menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Dengan penetapan tersangka oleh KPK, kasus ini semakin menarik perhatian, karena Rohidin sebelumnya dikenal sebagai figur yang cukup berpengaruh di Bengkulu.(dhil)










