Koranindopos.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk dai, guru ngaji, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan kalangan tersebut bisa memiliki rumah subsidi pemerintah. ”Kini saatnya guru ngaji juga bisa memiliki rumah subsidi pemerintah,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat Tasyakur Milad 50 Tahun MUI bertajuk MUI Berkhidmat Untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa di Jakarta pada Sabtu (26/7/2025).
Menurut menteri yang akrab disapa Ara itu, Kementerian PKP bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merealisasikan program tersebut. Itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani antara Kementerian PKP, MUI, dan BPS. MoU tersebut mengatur tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik serta Penyelenggaraan Perumahan Bagi Dai, Guru Ngaji, Aktivis Islam, dan Pegawai Organisasi Kemasyarakatan Islam di Lingkungan MUI.
Nota kesepahaman tersebut, kata Maruarar, dimaksudkan sebagai landasan bagi semua pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka penyediaan dan pemutakhiran data dan/atau informasi statistik dalam rangka penyelenggaraan perumahan bagi dai, guru ngaji, aktivis Islam, dan pegawai ormas Islam di lingkungan MUI.
Dalam kesempatan itu, Ara juga memberikan kunci secara simbolis kepada 25 guru ngaji dan guru agama yang hadir dalam akad massal rumah subsidi Bank BTN. Program rumah subsidi adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan yang mencapai angka 9,9 juta. (ant/mmr)










