koranindopos.com – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghaidri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023)
Luhut muncul dalam sidang tersebut menjadi pelapor dan sebagai saksi. Kasus tersebut bermula, saat terdakwa Haris dan Fatia menyebut Luhut dengan sebutan ”Lord” dan mengatakan bahwa menteri Jokowi itu punya tambang di Papua.
“Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” kata Luhut di depan majelis hakim. Ia juga mengaku tersinggung, dirinya disebut dengan sebutan ”Lord” oleh Haris dan Fatia.
“Kemudian saya disebut lord dan penjahat. Itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan. Saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia,” ujar Luhut.
Di muka persidangan, pria yang disapa dengan sebutan LBP itu mengingatkan Haris dan Fatia, bahwa kebebasan berpendapat tetap harus bertanggung jawab. “Kita ini boleh berbuat apa saja, tapi harus bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut,” ucap menteri berdarah Batak itu.
Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Pada agenda sidang sebelumnya, pekan lalu, Luhut memohon ditunda pemberian kesaksiannya karena sedang berada di luar negeri.
Belakangan, diketahui pada hari yang sama, Luhut justru ikut rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada sore harinya. Atas dasar itu, tim pengacara Haris-Fatia pun mengadukan JPU kasus Luhut ke Komisi Kejaksaan.
Sebatas informasi, perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu, tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (hai)










