koranindopos.com – Jakarta. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga terlibat bersama buron Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam kasus yang mencuat pada tahun 2020 lalu.
Kasus ini bermula dari pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW setelah wafatnya Nazarudin Kiemas, calon legislatif terpilih dari PDIP. Meskipun perolehan suara Harun Masiku berada di bawah kandidat lain, ia tetap diusulkan untuk menggantikan posisi tersebut. Dalam prosesnya, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dari total yang dijanjikan Rp900 juta.
KPK menyatakan bahwa terdapat bukti kuat yang mengindikasikan peran Hasto Kristiyanto dalam pengaturan kasus ini, termasuk penandatanganan surat dan arahan tertentu untuk memuluskan langkah Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto lahir di Sleman pada 7 Juli 1966. Ia memiliki latar belakang akademik dan karier yang beragam sebelum terjun ke dunia politik. Berdasarkan buku “Profil dan Program Anggota DPR-RI, 2004-2009,” Hasto pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII. Saat itu, ia bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Sebelum berkiprah di politik, Hasto memiliki pengalaman panjang di sektor BUMN sebagai Project Manager di Departemen Marketing selama lebih dari satu dekade, dari tahun 1992 hingga 2003.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Lembaga antirasuah ini juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil. Sementara itu, PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto.
Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan. Upaya pencarian terhadapnya terus dilakukan oleh KPK, yang mengimbau agar Harun menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(dhil)










