koranindopos,com – Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan layanan multiple entry visa atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP). Itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi turis mancanegara dan pengusaha asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk menjadi wilayah uji coba layanan ini.
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Layanan itu memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Selain itu, orang asing juga diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.
”Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yakni visa kunjungan beberapa kali perjalanan,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3 juta per orang/tahun.
Dia menjelaskan, pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.
Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP di antaranya pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.
”Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” jelasnya. (wyu/mmr).