Sabtu, 18 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Jakpro dan Pemprov DKI Telantarkan Warga Kampung Bayam

Editor : Hana oleh Editor : Hana
21 Februari 2023
in Megapolitan
0
Jakpro

IST/KORANINDOPOS.COM TUNTUT HAK: Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PKWB) mendatangi Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Puluhan massa mendatangi Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin (20/2). Mereka adalah warga yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PKWB). Tujuan kedatangan mereka adalah melayangkan keberatan administratif kepada Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Mereka menuntut agar bisa segera bisa menghuni unit flat di Kampung Susun Bayam. Padahal, mereka sudah tercatat sebagai penghuni Kampung Susun Bayam tersebut dan sudah memiliki nomor unit sesuai  Surat Wali Kota Jakarta Pusat nomor e-0176/PU.04.00. ”Seharusnya, warga sudah bisa menghuni rumah susun,” kata Jihan Fauziah Hamdi dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Jakarta kepada awak media Senin (20/2/2023).

Menurut Jihan, tindakan Pemprov DKI dan Jakpro telah menyalahi Kepgub DKI 878 Tahun 2018, Kepgub DKI Nomor 979 Tahun 2022, dan Pergub Nomor 90 Tahun 2018 yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung di mana gubernur DKI menjadi pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan Kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

Tindakan yang dilakukan, sambung Jihan, justru Pemprov DKI bersikap sebaliknya. Pemprov DKI sampai saat ini tidak menyediakan tempat berlindung atau tinggal kepada warga terdampak penggusuran dan menunggu Kampung Susun Bayam. Bahkan, lanjutnya, warga dibiarkan tinggal membangun tenda di sana tanpa adanya ketidakpastian.

Artikel Terkait

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas

Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional

Resmi dibuka Lab Indonesia 2026 Hadir dengan 900+ Inovasi

Lebih lanjut, Jihan menyampaikan, ada sebanyak 123 KK Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam tersebut. Namun, dari 123 KK tersebut, sebanyak 75 KK yang terdampak sekali. ”Warga yang 75 KK ini tergabung dalam satu PWKB dan di sini keberatan administratif ini sebagai upaya untuk memperingati kepada Pemprov dan Jakpro untuk memberikan pemenuhan kepada 75 KK,” terangnya.

Menurut Jihan, sejak diresmikan pada 12 Oktober tahun lalu oleh Gubernur DKI 2017-2022 Anies Baswedan, Kampung Susun Bayam sudah ada SK untuk penghuni karena 75 KK tersebut sudah memiliki nomor unit. Namun, hingga saat ini 75 KK tersebut belum bisa masuk karena terkait sewa.

”Tanggal 23 November, Jakpro minta Rp 1,5 juta (perbulan) untuk biaya sewa. Tapi kami tidak ada kesepakatan antara Jakpro dengan warga. Di tanggal 25-nya juga, mereka panggil kami lagi menanyakan harga lagi. Tapi yang mereka pakai adalah tarif sesuai dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Dan itu kami dijatuhkan di umum (untuk biaya sewa),” katanya. Padahal, lanjutnya, 75 KK tersebut masuk kepada warga terprogram karena mereka terdampak pembangunan JIS.

Salah seorang anggota PWKB Shirley Aplonia yang ikut datang ke balai kota menuturkan, mereka ingin bisa segera mengisi unit hunian di sana dengan biaya sewa sesuai dengan kemampuan warga. ”Dari pihak Jakpro pernah datang ke pihak kami untuk tulis kemampuan kami. Harusnya itu yang dijadikan acuan. Ya kalau kisaran mungkin Rp 150 per bulan itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf saja yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik. Cuma Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Lantaran belum ada kepastian harga sewa unit tersebut, Sherly dan warga terdampak lainnya saat ini tinggal di tenda yang dibangun dekat Kampung Susun Bayam tersebut. ”Kami makan seadanya dan saweran untuk memenuhi kebutuhan. Sebenarnya pelanggaran yang paling berat adalah Jakpro. Mereka menjanjikan kami berkali-kali. Harusnya tanggal 20 November kami sudah masuk,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif menuturkan, penawaran harga sudah disampaikan kepada warga Kampung Bayam tersebut. ”Jadi, sebetulnya penawaran kepada mereka untuk menempati (Kampung Susun Bayam) sudah disampaikan. Kalau gak salah Desember tahun lalu dan itu merujuk kepada Pergub Nomor 58 Tahun 2018. Jadi itu nilainya sudah merujuk ke situ, antara Rp 600 – 700 ribu sekian. Jadi tergantung levelnya,” jelasnya.

Namun, dia tidak menampik, warga yang menyampaikan aspirasinya ke balai kota tersebut meminta harga yang lebih rendah. ”Jadi secara garis besar, mereka terbagi menjadi dua kelompok. Ada kelompok yang menerima dengan penawaran Jakpro, ada yang belum menerima. Yang belum menerima inilah sebagian yang berdemo tadi pagi,” katanya.

Syachrial juga menyampaikan, sampai saat ini, Jakpro masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam tersebut. Sebab, lahan di sana masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI. ”Kami perlu legalitas itu. Begini, misalnya, kalau kami menyewa satu ruangan, bolehkah kami menyewakan lagi ke orang lain? Itu analoginya kira-kira. Itu yang sedang kami proses, sedang kami tunggu bagaimana legalitas itu,” ujarnya.

Menurut Syachrial, aset dari Dispora seluas 23 hektar yang sudah dibangunkan JIS dan Kampung Susun Bayam sedang proses imbreng. Namun, proses imbreng tersebut belum ada kepastian hingga saat ini. ”Imbreng ini juga kami belum putus. Jadi ini kami masih diskusikan hal ini. Kami spesifik kajian soal Kampung Susun Bayam dulu ya,” imbuhnya. (wyu/mmr)

 

Topik: Anies BaswedanDemoJakprokampung bayamPemprov DKI

TerkaitBerita

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional
Megapolitan

Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional

oleh Editor : Affandy
16 April 2026
Lab Indonesia 2026
Megapolitan

Resmi dibuka Lab Indonesia 2026 Hadir dengan 900+ Inovasi

oleh Editor : Hanasa
16 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Lakukan Investigasi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Lakukan Investigasi

oleh Editor : Affandy
15 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

17 April 2026
Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

17 April 2026
TEMBUS MANCANEGARA: Penyanyi muda spesialis lagu Mandarin, Icha Yang, tampil di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, dalam program Qing Chun Chuang·Ge. (Foto: Dok/Icha Yang)

Debut Icha Yang Penyanyi Mandarin Asal Jember Sampai Ke Tiongkok

17 April 2026
BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2806 shares
    Share 1122 Tweet 702
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya