Senin, 8 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Jelang Mudik Lebaran, Kemendag Gerebek Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
19 April 2023
in Nasional
A A
0
Kementerian Perdagangan,
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Banten. Untuk melindungi konsumen jelang momentum mudik Lebaran, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar. Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4). Hasil pengamanan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar,” ungkap Wamendag Jerry.

Ditegaskan Wamendag Jerry, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Artikel Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Wamendag Jerry.

Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Wamendag Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi,” tegas Wamendag Jerry.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini.

“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan dan pengamanan terhadap produk pelumas ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Satgasus Pencegahan Korupsi, Polda Banten, Polres Tangerang Kota), Detasemen Polisi Militer Jaya 1; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; Disperindag Kota Tangerang; serta pelaku usaha dan Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO). (ris)

Topik: aspelindoKementerian Perdagangan

TerkaitBerita

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026
Menaker Buka Orientasi Program Pemagangan Nasional Batch III
Nasional

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

oleh Editor : Anggoro
6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Saham-Saham Big Bank Kompak Melemah, IHSG Dibuka di Zona Merah

Saham-Saham Big Bank Kompak Melemah, IHSG Dibuka di Zona Merah

8 Juni 2026
RI Diproyeksikan Kena Tarif Final AS 18 Persen, Berlaku Bertahap Mulai 24 Juli 2026

RI Diproyeksikan Kena Tarif Final AS 18 Persen, Berlaku Bertahap Mulai 24 Juli 2026

8 Juni 2026
Sony FlexStrike Resmi Meluncur, Fight Stick Nirkabel Pertama PlayStation untuk Gamer Fighting Profesional

Sony FlexStrike Resmi Meluncur, Fight Stick Nirkabel Pertama PlayStation untuk Gamer Fighting Profesional

8 Juni 2026
Toyota Alphard XE 2026, MPV Premium dengan Interior Mewah dan Harga Lebih Terjangkau

Toyota Alphard XE 2026, MPV Premium dengan Interior Mewah dan Harga Lebih Terjangkau

8 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3454 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya