koranindopos.com – Muaro Jambi. Mantan Kepala Desa sumber Agung, Kec. Sungai gelam Kab. Muaro jambi, prov. Jambi , Suharto , 50 Tahun . terpaksa harus ditangkap Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muaro jambi, pada kamis sore ( 15/12/22) dirinya diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual tanah Negara , dengan dalih biaya pengganti tanah garapan , yang kini telah menjadi aset Desa Sumber agung , dengan luas kurang lebih 30 hektar.
lahan tersebut yang telah dijual Kepada sebagian warga Desa setempat . tanah tersebut . dulunya merupakan tanah Negara yang diperuntukkan untuk program transmigrasi di wilayah kab. Muaro jambi , sekitar tahun 1990 lalu.
Seiring perkembangan wilayah tersebut , tanah Negara yang menjadi aset Desa Sumber agung , secara diam- diam, dijual dan diganti rugikan kepada warga setempat oleh tersangka saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
Atas perbuatan tersangka tersebut , pemerintah Desa setempat mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah . Sementara itu ,Kepala Kejaksaan Negeri Muaro jambi , Kamin, SH, MH , terkait hal ini membenarkan bahwa pada saat ini , pihak kejaksaan negeri muaro jambi , menahan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di wilayah kab. Muaro jambi “ jadi pada kamis sore ini, kami kejari muaro jambi menahan tersangka S yang merupakan mantan kepala Desa Sumber agung dengan karena melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , kemudian untuk mempermudah pemeriksaan dan penyidikan , tersangka kami tahan dua puluh hari ke depan dan titipkan di ruang tahanan Polres Muaro jambi “, Tegas kamin.
Kasus yang menjerat mantan Kades Sumber agung tersebut merupakan tindakan tegas bagi siapa saja yang main-main dengan perbuatan pratek Mafia tanah di wilayah Muaro jambi.( her)










