koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski belum mengumumkan nama tersangka, lembaga antirasuah ini mulai memberi gambaran mengenai pihak yang berpotensi dijerat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa calon tersangka dalam kasus ini berkaitan langsung dengan alur perintah pembagian kuota dan aliran dana tambahan kuota haji.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Menurut Asep, dugaan pelanggaran bermula dari pihak yang memberikan instruksi pembagian kuota haji, hingga individu atau pihak yang menerima dana yang mengalir dari kebijakan tersebut. KPK menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis pada bukti yang kuat.
“Yang kami dalami adalah sosok yang memberi perintah pembagian kuota dan yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota haji merupakan fasilitas negara yang sangat sensitif, menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka. Proses pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dan pengumpulan bukti masih berlangsung.(dhil)










