koranindopos.com – Jakarta. Kasus penangkapan yang berujung tewasnya seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bernama Budianto Sitepu (42), berbuntut panjang. Kepolisian akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat tiga anggotanya yang terbukti melanggar prosedur dalam insiden tersebut.
Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, peristiwa itu bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, malam. Saat itu, Budianto bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil mengonsumsi minuman keras di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi mereka diduga mengganggu masyarakat sekitar, sehingga terjadi keributan. Akibatnya, Budianto dan teman-temannya dibawa ke Polrestabes Medan oleh aparat kepolisian.
Dumaria mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi mengenai penangkapan suaminya. Informasi tersebut baru diperolehnya dari teman-teman suaminya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (25/12/2024). Keesokan paginya, Dumaria mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa makanan untuk suaminya. Namun, ia tidak diizinkan untuk bertemu langsung.
Ketika kembali ke kantor polisi pada Kamis (26/12/2024), Dumaria diberitahu bahwa suaminya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit. Sesampainya di rumah sakit, Dumaria menemukan suaminya dalam kondisi tidak bernyawa dengan tubuh yang penuh lebam dan membiru. Dugaan kuat mengarah pada tindakan kekerasan yang dialami suaminya selama berada di tahanan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari adanya keributan yang melibatkan Budianto saat sedang minum-minuman keras di sebuah warung dekat rumah mertua seorang anggota polisi berinisial Ipda ID.
Pada malam sebelumnya, terjadi insiden pelemparan batu ke atap warung tempat korban dan teman-temannya berkumpul. Keesokan malamnya, keributan kembali terjadi, sehingga Ipda ID meminta bantuan personel kepolisian yang sedang patroli malam Natal.
Dalam proses penangkapan, Budianto diduga mengalami tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian. Dugaan ini diperkuat oleh hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul, pendarahan di otak, luka menganga di rahang, serta luka di bagian mata.
Setelah dibawa ke Polrestabes Medan, Budianto ditempatkan di ruang tahanan sementara. Di sana, ia mengalami muntah-muntah sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada Kamis (26/12/2024) pukul 10.30 WIB.
Pada awalnya, enam anggota polisi diperiksa terkait kasus ini. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi tujuh, termasuk seorang perwira, Ipda ID, yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara itu, enam lainnya berasal dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, tiga anggota kepolisian resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan yang berujung pada kematian Budianto Sitepu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar kepolisian lebih transparan serta profesional dalam menangani setiap kasus. Kematian Budianto menambah daftar panjang dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga diharapkan ada reformasi dalam sistem kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(dhil)