Jumat, 18 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Kejari Bandung Berhasil Tarik Dana Macet Senilai Rp4,9 Miliar

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
27 Desember 2021
in tidak kategori, Ekonomi
A A
0
Kejari Bandung Berhasil Tarik Dana Macet Senilai Rp4,9 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

 

WhatsApp Image 2021 12 26 at 22.23.03 1 - Kejari Bandung Berhasil Tarik Dana Macet Senilai Rp4,9 Miliar
DOK/HUMAS LPDB KUMKM

BANDUNG, koranindopos.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemenkop dan UKM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri  Kota Bandung yang berhasil menarik dana macet dari salah satu mitra sebesar Rp4,9 miliar.

“Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya yang  berhasil mengamankan keuangan negara dalam bentuk piutang,” kata Dirut LPDB-KUMKM, Supomo, di Bandung, Senin (27/12/2021).

Supomo menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung bisa selalu memberikan bantuannya guna optimalisasi pengamanan terhadap keuangan negara.

Artikel Terkait

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK

Menurut Supomo, penanganan yang dilaksanakan Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap para mitra LPDB-KUMKM membuahkan hasil yang sangat signifikan.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung bahkan melebihi ekspektasi kami, khususnya penanganan terhadap mitra kami yang sejak tanggal 30 Juni 2021 telah melunasi keseluruhan utang pokoknya senilai Rp4,9 miliar,” katanya.

Supomo menambahkan, pada tahun 2020  lalu, LPDB-KUMKM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang ditindaklanjuti dengan penyerahan kuasa penanganan dua mitra dalam klasifikasi macet di wilayah Kota Bandung.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, lanjut Supomo, untuk melakukan pendampingan guna mengamankan keuangan negara yang dipercayakan kepada  LPDB-KUMKM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa, mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan aturan perundangan.

“Selain uang tunai, ada sebidang tanah yang kita amankan. Tapi untuk tanah masih dalam proses lebih lanjut,” katanya.

Iwa Suwia mengharapkan ke depannya  ada analisa yang lebih mendalam dan verifikasi yang lebih mendetail sebelum penyerahan dana pinjaman bergulir kepada pihak ketiga.

Selain itu, Iwa Suwia juga menekankan perlunya sosialisasi dan mekanisme pemberian pinjaman serta pengembalian bantuan tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya  perbedaan persepsi.

“Juga harus dijelaskan terkait sanksi-sanksi yang timbul jika pinjaman tersebut tidak  dikembalikan,” kata Iwa. (rls/riz)

Topik: Dana MacetKejaksaan Negeri BandungKemkop UKMLPDB KUMKM

TerkaitBerita

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan
Bisnis

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue
Ekonomi

BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK
Bisnis

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK

oleh Editor : Affandy
17 September 2026
Harga Bitcoin Naik ke Rp 1,35 Miliar Usai The Fed Naikkan Suku Bunga
Ekonomi

Harga Bitcoin Naik ke Rp 1,35 Miliar Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

oleh Editor : Affandy
17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

18 September 2026
UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

18 September 2026
SiDU Bawa Semangat Menulis ke 500 Sekolah, Perkuat Literasi Pelajar di Sumatra

SiDU Bawa Semangat Menulis ke 500 Sekolah, Perkuat Literasi Pelajar di Sumatra

18 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4599 shares
    Share 1840 Tweet 1150
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya