Koranindopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia telah meruntuhkan batas-batas moral, sosial, dan psikologis masyarakat. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera direspons melalui langkah tegas dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk “Ketika Tidak Ada Lagi Batas: Membaca Krisis Kekerasan Seksual, Kesehatan Mental, dan Modal Kebangsaan” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/7/2026).
“Kalau kita tidak mampu menjawab fenomena kekerasan seksual yang terjadi saat ini dengan langkah yang tepat, kita tidak bisa berharap banyak mampu mewujudkan sejumlah target pembangunan di masa depan,” ujar Lestari.
Diskusi yang dimoderatori Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar itu menghadirkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifa Rosyidi, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Psikologi Indonesia Naomi Soetikno, serta Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem Eva Kusuma Sundari.
Angka Kekerasan Masih Tinggi
Lestari mengungkapkan, berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis pada Maret 2026, sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Sementara itu, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) periode Januari–Maret 2026 menunjukkan dari 22 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, 91 persen merupakan kekerasan seksual dengan total 83 korban yang terdiri atas 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga pendidik perempuan.
Menurut Lestari, tingginya angka tersebut menunjukkan Indonesia sedang menghadapi krisis moral yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
“Berbagai kasus yang terjadi saat ini merupakan puncak gunung es yang menggerus nilai-nilai moral dan rasa malu masyarakat,” katanya.
Ia mendorong agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilakukan secara tegas dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah Perkuat Layanan Perlindungan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Desy Andriani menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan bagi korban.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center SAPA 129, mengembangkan sistem pendataan SIMFONI PPA, serta membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah.
“Saat ini sudah sekitar 82 persen UPTD PPA yang terbentuk,” ujarnya.
Meski demikian, Desy mengakui masih banyak korban yang belum memanfaatkan layanan tersebut karena keterbatasan informasi maupun rasa takut untuk melapor.
Pendidikan Karakter Dinilai Jadi Kunci
Ketua Umum PGRI Unifa Rosyidi menilai meningkatnya kasus kekerasan seksual menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah.
Menurutnya, tujuan pendidikan tidak hanya mencetak peserta didik yang cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan ruang digital membuat proses pendidikan tidak lagi hanya bergantung pada guru sehingga dibutuhkan ekosistem pendidikan yang mampu menanamkan nilai-nilai moral sejak dini.
“Perkuat pemerintah dan organisasi profesi untuk bersama-sama membangun ekosistem perlindungan anak dan pendidikan yang baik,” ujarnya.
Faktor Psikologis dan Lingkungan
Wakil Sekretaris Jenderal HIMPSI Naomi Soetikno menilai sejumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa kelompok rentan, termasuk lansia, menunjukkan adanya kondisi yang tidak lazim dan perlu mendapat perhatian dari berbagai disiplin ilmu.
Menurutnya, selain dipengaruhi faktor neurobiologis yang dapat memengaruhi kesehatan mental pelaku, lingkungan sosial juga memiliki peran besar dalam membentuk perilaku kekerasan.
Sementara itu, Eva Kusuma Sundari menilai maraknya kekerasan seksual di berbagai kalangan menunjukkan terjadinya krisis kesadaran di tengah masyarakat, meski Indonesia memiliki nilai-nilai Pancasila dan perangkat hukum yang cukup lengkap.
Perlu Budaya Berpikir Kritis
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR menilai pendidikan harus mampu melatih peserta didik memiliki kemampuan berpikir kritis sehingga tidak mudah melakukan maupun membenarkan tindakan kekerasan.
Menurutnya, peserta didik perlu dibiasakan menganalisis setiap persoalan sebelum bertindak agar tumbuh kesadaran moral yang lebih kuat.
Senada dengan itu, wartawan senior Saur Hutabarat mengingatkan pentingnya mengkaji fenomena kekerasan seksual secara lebih mendalam melalui perspektif sosial dan budaya.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari kampus, lembaga pendidikan keagamaan hingga masyarakat umum, menjadi pertanyaan besar mengenai kondisi kesehatan sosial masyarakat saat ini.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan pendidikan karakter, layanan perlindungan korban, kesehatan mental, serta keterlibatan seluruh elemen bangsa untuk membangun kembali nilai-nilai moral dan kemanusiaan. (hai)










