koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan pertemuan penting dengan berbagai asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan ini digagas oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) untuk membahas berbagai isu kontemporer yang dihadapi dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari 11 asosiasi besar, yaitu Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji. Dari pihak Direktorat Bina UHK, pertemuan dihadiri oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melalui zoom meeting, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis.
“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” ungkap Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, terdapat lima kesepakatan utama yang dicapai antara Kemenag dan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus:
- Aktivasi Kembali Provider Visa: Untuk mengatasi banyaknya kasus umrah backpacker yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, akan diaktifkan kembali provider visa. Langkah ini diharapkan dapat mengontrol dan memantau keberangkatan jemaah dengan lebih baik.
- Penggunaan Visa Haji: Semua pihak sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa proses haji berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelaporan Keberangkatan Haji: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan melaporkan keberangkatan jemaah haji ke dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.
- Regulasi Baru: Kemenag bersama asosiasi berencana untuk menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada saat ini.
- Pengawasan Penyelenggara: Pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK akan diperkuat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan umrah dan haji dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, M. Agus Syafi, menegaskan pentingnya kesepakatan ini untuk meningkatkan kualitas dan transparansi penyelenggaraan umrah dan haji. “Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” ujarnya.
Pertemuan ini menandai langkah proaktif Kemenag bersama asosiasi dalam mengatasi tantangan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia. (hai)