koranindopos.com – Jakarta, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang berada di Eropa guna memperkuat kerja sama sertifikasi halal dengan sejumlah lembaga internasional. Kunjungan Menag ini mencakup berbagai agenda penting, salah satunya adalah menghadiri penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan bersama sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia.
“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan MRA terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Ali Ramdhani, pada Rabu (18/9/2024).
Kunjungan Menag ke Eropa ini merupakan bagian dari upaya untuk mengimplementasikan kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Sesuai amanat undang-undang, kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh produk tertentu harus bersertifikat halal guna memastikan kualitas dan kehalalan produk yang beredar di pasar domestik maupun internasional.
Ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal pada tahap pertama implementasi kebijakan ini, yaitu:
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Dengan adanya penandatanganan MRA bersama lembaga halal di Italia, Indonesia berharap proses sertifikasi halal akan semakin diakui secara global dan memudahkan produk-produk halal Indonesia untuk memasuki pasar internasional.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal khusus bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan ini diperpanjang secara bertahap, dari yang semula diberlakukan pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK agar mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal.
Dengan penundaan tersebut, para pelaku UMK diberikan kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi UMK untuk memenuhi persyaratan dan memanfaatkan potensi pasar halal yang semakin berkembang, baik di tingkat nasional maupun global.
Selama berada di Italia, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menghadiri penandatanganan MRA dengan dua lembaga halal di Italia, yaitu Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority. Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk memastikan saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan Italia, sehingga produk halal kedua negara dapat lebih mudah dipasarkan dan diakui kehalalannya.
“Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara,” ujar Sekjen Ali.
Dengan kunjungan ini, Kementerian Agama berupaya memperkuat hubungan bilateral dan memastikan bahwa produk halal Indonesia dapat diterima secara luas di pasar global. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan standar dan prosedur sertifikasi halal antara Indonesia dan mitra internasional, sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri halal di tanah air.
Kementerian Agama RI terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penerapan sertifikasi halal di Indonesia. Langkah ini tidak hanya penting untuk memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, tetapi juga untuk memperkuat daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Melalui kerja sama internasional seperti penandatanganan MRA, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia terhadap produk-produk halal yang dihasilkan. Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global. (hai)