koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker) RI telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam sektor ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada para pekerjanya.
Imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri pada hari Selasa (19/3/24).
Dirjen Putri menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Meskipun hubungan kerja mereka tergolong sebagai kemitraan, namun ojol dan kurir logistik masih termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
Terkait dengan SE THR Keagamaan 2024, Dirjen Putri menambahkan bahwa Kemnaker akan mengintensifkan informasinya melalui berbagai media, baik cetak maupun online. Selain itu, informasi juga akan disebarkan melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” tambah Dirjen Putri.
Imbauan ini merupakan langkah penting dari pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk di sektor ojol dan kurir logistik, tetap terjamin, terutama dalam hal kesejahteraan ekonomi pada momen yang bersejarah seperti Hari Raya Keagamaan. Dengan adanya imbauan ini diharapkan perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut dan membayar THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hai)