koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) menegaskan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak akan dihentikan tahun ini maupun pada 2025. Penegasan ini disampaikan Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menyusul beredarnya kabar bahwa PPG akan berakhir pada tahun 2025.
“Apakah benar PPG-nya akan berakhir di tahun ini? Saya jawab tidak,” ujar Nunuk dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, Senin (24/11/25).
Nunuk menjelaskan bahwa guru yang telah menyelesaikan pendidikan D4/S1 dan mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tetap memiliki kesempatan mengikuti PPG. Bahkan, pihaknya menyiapkan wacana untuk membuka PPG kedua, terutama untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Jika memungkinkan, itu PPG kedua. Diutamakan bagi guru-guru di sekolah yang kekurangan guru,” kata Nunuk.
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menambah penjelasan mengenai persyaratan mengikuti PPG. Ia menegaskan bahwa calon peserta harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023–2024. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
“Kalau dua syarat ini sudah terpenuhi, Insya Allah sudah ada nama di sini,” ujarnya.
Ferry mengatakan bahwa guru yang belum tercatat di Dapodik kemungkinan merupakan guru yang baru mulai mengajar. Menurutnya, peserta PPG umumnya berasal dari guru-guru senior yang sudah lama aktif mengajar dan memenuhi kriteria administrasi.
Ferry juga menekankan bahwa setelah menyelesaikan PPG dalam jabatan, peserta akan diarahkan pada tahapan PPG calon guru atau PPG prajabatan. Ia menjelaskan bahwa ada dua pola PPG yang perlu diketahui publik.
“Pertama, PPG bagi guru yang sudah ada di dalam sekolah wajib kita tuntaskan mereka. Kedua, PPG bagi calon guru, ini masa depan kita,” paparnya.
PPG prajabatan menjadi instrumen untuk mempersiapkan tenaga pendidik yang akan direkrut ke satuan pendidikan di masa depan.
Kementerian berharap kejelasan ini dapat mengakhiri kabar simpang siur mengenai masa depan PPG serta memberikan kepastian bagi para guru dan calon guru di seluruh Indonesia. (hai)










