Koranindopos.com, THAILAND-Sebanyak 19 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Thailand dalam operasi di Laut Andaman pada Senin (10/3/2026). Kementerian Luar (Kemlu) Negeri RI langsung berkoordinasi dengan pemerintah Thailand terkait insiden tersebut.
”Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026,” ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/3/2026).
Heni mengatakan, dari 19 WNI yang ditangkap, salah satunya masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Kemlu langsung melakukan koordinasi dengan otoritas Thailand dan memastikan seluruh WNI yang ditangkap dalam kondisi baik. ”Menindaklanjuti informasi tersebut, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” bebernya.
Heni melanjutkan, saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ”Berdasar komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat,” ucap Heni.
Lebih lanjut, Heni mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. ”Serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” kata Heni.
Dikutip dari Bangkok Post oleh CNN Indonesia, angkatan laut dan otoritas maritim Thailand menangkap 19 nelayan WNI dari dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Thailand. Komandan Third Naval Area sekaligus Direktur MECC Region 3, Vice Adm Wirudom Muangjeen, mengatakan kedua kapal terdeteksi sekitar 60-70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga. (cnn/mmr)










