Rabu, 2 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemnaker: Tidak ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
6 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Kemnaker: Tidak ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, Langkat – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk terus bersama-sama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Sebagaimana yang di sampaikan Dirjen Putri saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).

Dirjen Putri mengatakan bahwa upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

Artikel Terkait

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ucapnya.

Ia mengemukakan bahwa Kemnaker sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” ucapnya. (ris)

Topik: Kekerasan SeksualKemnakerpekerja wanitaPelecehan Seksualpencegahan kekerasan seksual

TerkaitBerita

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku
Nasional

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan
Peristiwa

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Nasional

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Nasional

KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

oleh Editor : Affandy
1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Harga iPhone Awal September 2026, Sejumlah Model Makin Murah

Harga iPhone Awal September 2026, Sejumlah Model Makin Murah

1 September 2026
Hanung Bramantyo, Resmi Rilis Trailer dan Poster “Lobang Buaya”

Hanung Bramantyo, Resmi Rilis Trailer dan Poster “Lobang Buaya”

29 Agustus 2026
SERIES BARU: Para pemeran series terbaru berjudu Agaskar debutan Unlimited Production ditampilkan dalam konferensi pers. Serial tersebut akan tayangdi Maxtream TV. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Jeremie Moeremans, Vonzy, dan Fahad Haydra Jadi Pemeran Utama di Series Agaskar

2 September 2026
Satu Frekuensi Bela Musisi: Opick dan Bongky BIP Sambangi KemenHAM Bahas Hak Cipta Lagu

Satu Frekuensi Bela Musisi: Opick dan Bongky BIP Sambangi KemenHAM Bahas Hak Cipta Lagu

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Update Harga HP Samsung Akhir Agustus 2026, Galaxy Z dan S Series Punya Selisih Harga Menarik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya