Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemnaker: Tidak ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
6 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Kemnaker: Tidak ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, Langkat – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk terus bersama-sama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Sebagaimana yang di sampaikan Dirjen Putri saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).

Dirjen Putri mengatakan bahwa upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

Artikel Terkait

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ucapnya.

Ia mengemukakan bahwa Kemnaker sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” ucapnya. (ris)

Topik: Kekerasan SeksualKemnakerpekerja wanitaPelecehan Seksualpencegahan kekerasan seksual

TerkaitBerita

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU
Peristiwa

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari
Nasional

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni
Nasional

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)
Peristiwa

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

oleh Editor : Memoarto
25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

25 Oktober 2026
Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

25 Oktober 2026
Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

25 Oktober 2026
Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

25 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya