Rabu, 13 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemnaker: Tidak ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
6 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Kemnaker: Tidak ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, Langkat – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk terus bersama-sama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Sebagaimana yang di sampaikan Dirjen Putri saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).

Dirjen Putri mengatakan bahwa upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

Artikel Terkait

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Mutu Produk

Perkuat Sektor Hulu Migas Untuk Hadapi Tantangan Geopolitik

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ucapnya.

Ia mengemukakan bahwa Kemnaker sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” ucapnya. (ris)

Topik: Kekerasan SeksualKemnakerpekerja wanitaPelecehan Seksualpencegahan kekerasan seksual

TerkaitBerita

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
PERKUAT UMKM: Direktur Mobilisasi Sumber Daya Dompet Dhuafa Etika Setiawanti (kedua dri kiri) berbicara dalam mini talkshow acara Women Empowerment Bali Edition di The Keranjang, Kuta, Bali pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Dok. Dompet Dhuafa)
Nasional

Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Mutu Produk

oleh Editor : Memoarto
13 Mei 2026
PERKUAT KOLABORASI: Ketua Panitia IPA CONVEX 2026 Tere sita Listyani dan Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong (kanan) saat Press Conference Road to IPA Convex 2026 di Menara Astra, Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). (WAYTRI/KORNINDOPOS.COM)
Nasional

Perkuat Sektor Hulu Migas Untuk Hadapi Tantangan Geopolitik

oleh Editor : Memoarto
12 Mei 2026
LOWONGAN KERJA: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (tengah) memberikan keterangan pers, usai menerima kunjungan kerja Gubernur Prefektur Miyazaki, Jepang, Shunji Kōno, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Provinsi Miyazaki-Jepang Buka Lowongan Kerja Berketerampilan Khusus

oleh Editor : Memoarto
12 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar

13 Mei 2026
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

13 Mei 2026
Imam Darto Bicara Soal Cerita Persahabatan di Film “Gudang Merica”

Imam Darto Bicara Soal Cerita Persahabatan di Film “Gudang Merica”

13 Mei 2026
Review Film Children of Heaven : Cara Keluarga Kecil Menjaga Martabat Mereka

Review Film Children of Heaven : Cara Keluarga Kecil Menjaga Martabat Mereka

13 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya