Koranindopos.com – JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi diperkirakan terbit dalam satu minggu ke depan. Penerbitan aturan tersebut akan menjadi dasar penetapan jadwal resmi pelunasan biaya haji bagi calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah masih menunggu Keppres setelah biaya haji 2027 disepakati oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/10/2026).
“Mungkin dalam waktu satu minggu akan segera keluar, kita tunggu dari Keppres Presiden,” kata Irfan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Meski Keppres belum terbit, Irfan memastikan sejumlah tahapan persiapan keberangkatan haji tetap berjalan. Salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan calon jemaah yang telah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah.
“(Pemeriksaan) kesehatan juga sudah bisa, sudah dimulai, sebagian sudah mulai malah,” ujarnya.
Terbitnya Keppres nantinya menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan jadwal resmi pelunasan BPIH melalui bank penerima setoran.
Dengan demikian, calon jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melanjutkan proses pembayaran setelah jadwal pelunasan resmi diumumkan.
“Begitu jadwal pembayaran keluar, maka mereka yang sudah lolos tes itu tinggal datang ke bank untuk melunasi itu,” kata Irfan.
Istitha’ah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah untuk memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan dalam menjalankan ibadah haji.
Karena itu, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sejak dini diharapkan dapat membantu mempersiapkan jemaah sebelum memasuki tahapan pelunasan biaya dan proses keberangkatan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Berikut rincian rata-rata komponen BPIH 2027 per jemaah:
- Biaya di dalam negeri: Rp5.643.945,28.
- Biaya di Arab Saudi: Rp54.317.360,07.
- Biaya penerbangan: Rp38.505.046.
Adapun Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, total nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Dengan telah disepakatinya besaran BPIH 2027, tahapan selanjutnya adalah menunggu penerbitan Keppres sebagai landasan penetapan jadwal pelunasan.
Calon jemaah diharapkan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait mengenai jadwal pembayaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sambil menunggu keputusan tersebut, pemeriksaan kesehatan tetap menjadi bagian penting dari persiapan keberangkatan agar jemaah yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.(dhil/kmps)










