koranindopos.com – Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah diterbitkan. Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini, yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Berikut adalah besaran Bipih Jemaah Haji per embarkasi:
- Aceh: Rp49.995.870,00
- Medan: Rp51.145.139,00
- Batam: Rp53.833.934,00
- Padang: Rp51.739.357,00
- Palembang: Rp53.943.134,00
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
- Solo: Rp58.562.008,00
- Surabaya: Rp60.526.334,00
- Balikpapan: Rp56.510.444,00
- Banjarmasin: Rp56.471.105,00
- Makassar: Rp60.245.355,00
- Lombok: Rp58.630.888,00
- Kertajati: Rp58.498.334,00
Keppres juga mengatur besaran Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi. Berikut rinciannya:
- Aceh: Rp87.359.984,00
- Medan: Rp88.509.253,00
- Batam: Rp91.198.048,00
- Padang: Rp89.103.471,00
- Palembang: Rp91.307.248,00
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
- Solo: Rp95.926.122,00
- Surabaya: Rp97.890.448,00
- Balikpapan: Rp93.874.558,00
- Banjarmasin: Rp93.835.219,00
- Makassar: Rp97.609.469,00
- Lombok: Rp95.995.002,00
- Kertajati: Rp95.862.448,00
Bipih PHD dan KBIHU ini mencakup berbagai biaya, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, hingga pengelolaan BPIH.
Selain itu, Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.
Jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M diimbau untuk segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap pertama, yang berlangsung mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH). Selain itu, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan yang harus dipenuhi jemaah. (hai)