koranindopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Bulog Lampung ke sejumlah pasar tradisional dan produsen beras di Bandar Lampung pada Senin (28/7). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume kemasan 5 kilogram yang belakangan ramai beredar.
Dari hasil sidak yang berlangsung di Pasar Tamin, Bandar Lampung, KPPU tidak menemukan indikasi ketidaksesuaian volume beras kemasan 5 kilogram. Namun, tim menemukan masih adanya pedagang yang menjual beras, baik medium maupun premium, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi,” tegas M. Fanshurullah Asa, atau yang akrab disapa Ifan. Harga beras premium di beberapa pedagang diketahui mencapai Rp15.000–Rp16.000/kg, sementara beras medium mencapai Rp14.000/kg, lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Rantai Distribusi Jadi Sorotan
Selain harga, KPPU juga menemukan bahwa panjangnya rantai distribusi dari petani ke pabrik, serta dari produsen ke pedagang eceran, turut menjadi penyebab tingginya harga beras di pasaran. Proses distribusi yang melibatkan banyak perantara, seperti agen gabah, pedagang pengumpul, dan distributor beras, membuat harga akhir melonjak di atas HET.
Ifan juga menyoroti Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah ke luar daerah. Aturan tersebut dinilai dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal. “Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk memperbaiki peraturan tersebut, namun sampai saat ini belum ada langkah nyata,” jelas Ifan.
Sidak di Sumatera Utara
Selain di Lampung, pengawasan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah I KPPU bersama Tim Satgas Pangan Sumut ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (25/7). Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut menemukan pelaku usaha kesulitan memasarkan beras sesuai HET karena tingginya harga gabah di tingkat petani.
KPPU Perkuat Pengawasan Sektor Pangan
Ketua KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pangan, termasuk distribusi beras, akan terus diperkuat di seluruh wilayah Indonesia. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum,” tegas Ifan.
Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Lampung menjadi fokus pengawasan KPPU. Kantor wilayah KPPU di seluruh Indonesia juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan langsung ke pasar tradisional dan produsen beras di wilayah strategis guna menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik usaha yang merugikan masyarakat. (sh)










