koranindopos.com – Jakarta. Penggunaan eSIM (embedded SIM) di Indonesia akan semakin teratur dengan hadirnya regulasi baru dari Komite Digital Nasional (Komdigi). Rencananya, aturan mengenai eSIM ini akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan ekosistem digital di Tanah Air.
Seiring dengan perkembangan teknologi, eSIM mulai menggantikan SIM fisik di berbagai perangkat, termasuk smartphone, smartwatch, hingga perangkat Internet of Things (IoT). Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan jaringan seluler tanpa perlu memasukkan kartu SIM fisik, sehingga lebih praktis dan fleksibel.
Namun, di Indonesia, adopsi eSIM masih menghadapi beberapa tantangan, seperti: Kurangnya regulasi yang mengatur standar dan mekanisme penggunaannya.
Isu keamanan terkait pengelolaan data dan aktivasi eSIM. Keterbatasan dukungan operator yang menyediakan layanan eSIM.
Melalui regulasi yang akan diterbitkan oleh Komdigi, diharapkan ada aturan yang jelas mengenai standar operasional, perlindungan data, serta mekanisme aktivasi dan transfer eSIM antaroperator.
Jika regulasi ini resmi diterapkan, pengguna eSIM di Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat, seperti:
Kemudahan dalam berganti operator tanpa perlu membeli kartu SIM baru.
Keamanan lebih baik karena risiko kehilangan atau pencurian SIM fisik berkurang.
Dukungan lebih luas untuk perangkat eSIM dari berbagai merek.
Sementara itu, bagi industri telekomunikasi, aturan ini bisa menjadi panduan dalam menyediakan layanan eSIM yang lebih aman dan efisien, sekaligus mendorong persaingan yang sehat di pasar.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Indonesia berpotensi mengikuti tren global dalam penerapan eSIM, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat teknologi ini secara maksimal.(dhil)