koranindopos.com – Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024 dengan menerapkan tiga langkah penting guna mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.
Dalam keterangannya terkait Seminar Netralitas ASN dan Antisipasi Hoaks Pemilu yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta pada Selasa (14/11/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan langkah-langkah tersebut. Pertama, masyarakat diminta untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari apakah pesan atau informasi tersebut bermanfaat sebelum disebarkan.
Menurut Menkominfo, partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran hoaks terkait Pemilu 2024 sangat penting untuk menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas. Tim AIS Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022 hingga November 2023.
Budi Arie Setiadi mengingatkan bahwa Pemilu 2024 adalah agenda bersama dan membutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya. Tantangan utama dalam Pemilu 2024 adalah persebaran hoaks di ruang digital, yang dapat memengaruhi opini masyarakat.
Selain itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi isu krusial. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Menkominfo mengatakan bahwa SKB Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 telah menguatkan upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional. ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.
Menkominfo meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN. Jika ditemukan pelanggaran netralitas ASN, masyarakat dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut. (hai)










