Kamis, 30 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Konsultan Waris Ini Luncurkan Buku Saku Harta Gono Gini di Muslim Lifefest BSD Tangerang, Catat Tanggalnya !

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
2 Agustus 2024
in Opini
A A
0
Muslim Lifefest
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Perihal harta gono gini biasanya ramai tercuat ketika terjadi kasus perceraian, bahkan tak jarang sudah menjadi sengketa waris. Bagaimana sengketa waris karena harta bersama ini bisa dihindari, menjadi bahasan utama Buku Saku Harta Gono Gini yang diluncurkan Konsultan Waris Ustadz Muhammad Abu Rivai pada Muslim Lifefest yang akan digelar di ICE BSD Tangerang, 30 Agustus hingga 1 September ini.

Sebagai konsultan waris, ia kerap mendapatkan pertanyaan terkait kasus ini baik di akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris di masjid, maupun ketika konsultasi waris via zoom secara private.

“Karena memang fokus kami di fikih waris, kebanyakan kasus-kasus yang ditanyakan adalah ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Hal ini menjadi cukup menantang karena hanya satu pasangan saja yang tersisa, berbeda dengan kondisi suami istri yang bercerai, keduanya masih hidup dan bisa diajak komunikasi,” ungkap ustadz yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Ust. Muhammad Abu Rivai membeberkan sejumlah pertanyaan yang kerap mucul diantaranya:
– Apakah jika suami meninggal dunia, harta yang ditinggalkan suami diambil terlebih dahulu 50% untuk istri, lalu sisanya yang 50% dibagi sebagai warisan dan istri mendapatkan lagi bagian dari sisa yang 50% tadi? Begitu pula sebaliknya jika istri yang meninggal dunia, apakah pembagiannya sama seperti itu ?
– Bagaimana pembagian warisannya apabila hanya suami atau istri yang bekerja, dan bagaiamana jika keduanya sama-sama bekerja?
– Harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah, atau harta yang dimiliki oleh suami atau istri karena mendapatkan warisan dari orang tua, jika salah satu pasangan meninggal dunia, apakah harta itu hanya dibagikan kepada anak-anak dan keluarga suami atau istri ? Apakah suami atau istri berhak mendapatkan warisan dari harta tersebut?
– Apabila suami dan istri merintis usaha bersama, kemudian salah satunya meninggal dunia, apakah usaha tersebut menjadi harta warisan dari suami atau menjadi harta warisan dari istri? Bagaimana jika modalnya 100% menggunakan uang suami atau jika modalnya 100% menggunakan uang istri? Bagaimana jika modalnya menggunakan uang bersama? Bagaimana jika usaha tersebut dimulai tanpa modal uang sama sekali, murni tenaga saja.

Artikel Terkait

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

Mutu Dimulai dari Risiko

Presiden Sudah Merinci Masalah, Perlu Mitigasi Untuk Cegah Eskalasi

Banyaknya pertanyaan dan banyaknya kasus ditemui di sesi konsultasi waris, menjadi pendorong Konseptor Waris Planning ini untuk memformulasikannya secara lengkap dalam buku saku yang dikemas praktis sehingga tidak merepotkan saat dibawa.

“Pembahasan tentang harta gono gini atau harta bersama di sebuah keluarga, menjadi penting dan layak untuk dibahas, karena memiliki efek secara langsung terhadap harta warisan yang hendak dibagikan. Gono gini juga di beberapa kasus waris yang kami tangani, menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa waris,” ungkapnya.

Muslim Lifefest

Ust. Muhammad Abu Rivai juga menekankan pentingnya suami istri membiasakan untuk memperjelas kepemilikan harta di dalam keluarga. Meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris. Minimal, suami tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya dan istri juga tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya. Baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.

Adapun untuk urusan penggunaan, menurut pengajar Fikih Muamalah di ANB Channel ini, suami istri boleh saling menggunakan dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh pasangannya. Kenapa hal ini perlu? Supaya saat salah satu dari mereka meninggal dunia, harta warisan yang mau dibagikan menjadi jelas. Harta milik pasangan yang masih hidup, bukan harta waris. Harta yang milik pasangan yang wafat, itu yang menjadi harta waris.

“Akar masalah sebenarnya terletak pada konsep kepemilikan dalam Islam. Materi tentang konsep kepemilikan ini biasanya dibahas di bagian pengantar tentang fikih muamalah maliyah. Ketika masyarakat kurang memahami tentang konsep kepemilikan ini, maka muncullah masalah pada harta keluarga,” ungkapnya.

Dalam buku setebal 160 halaman terbitan Amal Mulia Muamallah Publishing ini dibahas secara runut sejumlah topik yang kerap menjadi problematik terkait gono gini dalam bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

“Kami berharap Buku Saku Harta Gono Gini Suami Istri ini bisa menjadi panduan dan referensi dalam memahami konsep kepemilikan sehingga masalah sengketa waris bisa dihindari” ungkap ustadz yang juga tengah menyusun buku Waris Planning dan dalam waktu dekat siap diluncurkan.

Selama gelaran Muslim Lifefest, pengunjung mendapatkan kesempatan memperdalam keilmuwan tentang fikih waris dan fikih muamalah maliyah. Kedua topik itu memiliki kesamaan, yaitu sama-sama membahas tentang harta. Hanya saja perbedaannya, fikih waris itu membahas tentang harta setelah kematian seseorang. Sedangkan fikih muamalah maliyah membahas tentang harta ketika seseorang masih hidup. “Fikih waris dan fikih muamalah maliyah sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena diakui atau tidak, hidup kita pasti membutuhkan harta dan kita tidak bisa lepas dari harta” tandasnya. (why)

Topik: Muslim Lifefest

TerkaitBerita

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital
Opini

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

oleh Editor : Anggoro
28 Juli 2026
Mutu Dimulai dari Risiko
Opini

Mutu Dimulai dari Risiko

oleh Editor : Anggoro
28 Juli 2026
Bamsoet
Opini

Presiden Sudah Merinci Masalah, Perlu Mitigasi Untuk Cegah Eskalasi

oleh Editor : Hairul
27 Juli 2026
Bamsoet
Opini

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

oleh Editor : Hairul
22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Eddy Soeparno

Duka Eddy Soeparno atas Berpulangnya Anggota DPR RI H. Bakri

29 Juli 2026
Tak Sekadar Rayakan HUT, RS Sumber Waras Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga Tomang

Tak Sekadar Rayakan HUT, RS Sumber Waras Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga Tomang

29 Juli 2026
iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

29 Juli 2026
Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga untuk Beragam Bisnis di GIIAS 2026

Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga untuk Beragam Bisnis di GIIAS 2026

29 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4112 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya