koranindopos.com – Jakarta. Eiger Adventure Land, destinasi wisata alam di kawasan Puncak, Bogor, tengah menjadi sorotan setelah disegel akibat dugaan pelanggaran alih fungsi lahan. Perdebatan mengenai perizinan lahan tersebut pun muncul, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin utama untuk lahan Eiger Adventure Land.
“Eiger itu tanahnya, 250-an hektare lahan kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ujar Ajat Rochmat Jatnika seperti dikutip dari detikTravel, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, Pemkab Bogor hanya memberikan izin untuk fasilitas pendukung, seperti area parkir dan pintu masuk, sementara izin utama pengelolaan lahan telah dikeluarkan oleh Kemenhut sejak 2019.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan bahwa informasi yang disampaikan Pemkab Bogor tidak sepenuhnya akurat.
“Tidak sepenuhnya benar. Eiger mendapatkan dua perizinan untuk lokasi yang berbeda, yaitu PTPN I Reg 2 (eks PTPN VIII) dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Satyawan merinci izin yang diberikan kepada Eiger Adventure Land:
- Areal PTPN I Reg. 2 (eks PTPN VIII)
- Luas: 73,23 hektare
- Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dengan PT Eiger Multi Produk Industri (EMPI) Nomor: PRJ/III.6/1430/VI/2022 dan 157/PKS-ADD/Legal-Eigerindo/VI/2022, tertanggal 10 Juni 2022.
- Tujuan: Pengembangan wisata alam dan fasilitas pendukung lainnya di Kebun Gedeh.
- Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Blok Barubolang
- Luas: 253,66 hektare
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/MenLHK/Setjen/KSA.3/4/2019.
- Pengembangan sarana dan prasarana dilakukan di tiga titik utama:
- SB 1: Seluruh sarana dan prasarana di lahan PTPN I Reg 2, termasuk visitor center.
- SB 2: Berada di kawasan TNGGP, mencakup pondasi suspension bridge, plaza SB 2, camping ground, skyzip, pengerasan jalan, forest camp, jaringan listrik, power house, jembatan besi, dan lobby forest camp.
- CC1: Berada di PTPN I Reg 2 dengan fasilitas yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Eiger, PTPN, atau Pemkab Bogor.
Kontroversi terkait izin Eiger Adventure Land di Puncak, Bogor, menunjukkan adanya perbedaan pemahaman antara Pemkab Bogor dan Kemenhut terkait kewenangan perizinan. Meski Pemkab Bogor mengklaim bahwa izin utama berada di Kemenhut, Kemenhut menegaskan bahwa izin diberikan untuk dua lokasi berbeda dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Ke depannya, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang guna menghindari pelanggaran serta menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan wisata Puncak, Bogor.(dhil)