koranindopos.com – Jakarta, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 CC mulai hari ini. Peresmian ini dilaksanakan sesuai amanat Perpol Nomor 05 Tahun 2021, yang baru dapat direalisasikan tiga tahun kemudian.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, dalam acara peresmian pada Senin (27/5/2024).
Irjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki SIM C yang aktif selama minimal satu tahun dan menjalani berbagai tes.
“Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc,” jelasnya.
Selain tes keterampilan mengemudi, pengendara juga harus menjalani tes sikap untuk mengantisipasi potensi konvoi kendaraan besar. Ujian teori dan tes pengetahuan juga akan diadakan, sebagaimana dalam pembuatan SIM C pada umumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, menjelaskan perbedaan antara SIM C dan SIM C1. Perbedaan pertama adalah kapasitas mesin sepeda motor yang diizinkan. SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-240 cc, sementara SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” jelas Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Perbedaan kedua adalah persyaratan kepemilikan. Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C yang telah berlaku minimal satu tahun. Selain itu, trek uji kendaraan untuk SIM C1 juga memiliki panjang hingga 2,5 meter, lebih panjang dari trek untuk SIM C yang berjarak sekitar 1,4 meter lebih pendek.
“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” ungkapnya.
Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar dapat lebih teratur dan aman dalam berlalu lintas, serta mampu mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (dni)