koranindopos.com – Jakarta.Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN di tengah meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Saya melihat usia harapan hidup semakin tinggi, sehingga wajar bila BUP ASN ditambah, baik bagi yang menjabat jabatan struktural maupun fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut bahwa perpanjangan masa kerja ASN penting agar potensi dan pengalaman yang telah dimiliki oleh para pegawai senior tetap bisa dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan publik.
Berikut usulan batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan:
-
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
-
JPT Madya / Eselon I: 63 tahun
-
JPT Pratama / Eselon II: 62 tahun
-
Pejabat Administrator / Eselon III dan Pengawas / Eselon IV: 60 tahun
-
Jabatan Fungsional Utama (Ahli Utama): hingga 70 tahun
Zudan menambahkan bahwa dengan kualitas kesehatan dan harapan hidup yang meningkat, para ASN yang berusia di atas 60 tahun masih memiliki kapasitas fisik dan mental yang mumpuni untuk bekerja secara produktif.
Selain itu, peningkatan usia pensiun dinilai akan menciptakan stabilitas karier, terutama bagi ASN di jabatan fungsional yang memerlukan waktu panjang untuk mencapai kompetensi tertinggi.
“Usulan ini bukan hanya soal memperpanjang masa kerja, tapi juga bagaimana kita menjaga kesinambungan pengetahuan dan profesionalisme di lingkungan birokrasi,” tegas Zudan.
Meski demikian, usulan ini memerlukan kajian menyeluruh karena berkaitan dengan aspek regenerasi birokrasi, formasi CPNS baru, dan pembiayaan pensiun negara. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menimbang secara bijak dengan mempertimbangkan aspek demografi, kebutuhan organisasi, serta efisiensi dan efektivitas layanan publik.
Korpri melalui usulan ini menegaskan komitmennya untuk membangun ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan, sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan karier para pegawai negeri di masa depan.(dhil)










