koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat otoritas Malaysia yang menangkap dua terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Seni (47). Korban disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.
Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, ditambah hukuman cambuk.
KemenP2MI menyebut, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara non-prosedural. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan melakukan pemantauan lokasi, kondisi, dan pemenuhan hak-hak pelindungan selama bekerja di luar negeri.
Menteri Pelindungan PMI, Mukhtarudin, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat aparat Malaysia yang langsung menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Mukhtarudin pada Minggu (23/11/2025).
Selain itu, ia juga memberikan penghargaan kepada KBRI Kuala Lumpur yang segera turun tangan sejak laporan awal diterima, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat dan memberikan pendampingan langsung kepada korban.
“Kami berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan. Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” tegasnya.
KemenP2MI memastikan berbagai bentuk dukungan diberikan kepada korban, antara lain:
-
pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia,
-
fasilitasi komunikasi dengan keluarga,
-
penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),
-
bantuan pemulihan kesehatan dan dukungan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” lanjut Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum terhadap para pelaku hingga ada keputusan final.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” tegasnya.
KemenP2MI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia.
Kasus Seni menjadi pengingat bahwa berangkat secara non-prosedural meningkatkan risiko eksploitasi dan menyulitkan upaya pelindungan negara. Pemerintah memastikan komitmen penuh untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi kembali. (doe)










