Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

KPK Tahan Tersangka Orang Kepercayaan Sekaligus Representasi Dari Zumi Zola

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
5 November 2021
in tidak kategori, Nasional
A A
0
KPK Tahan Tersangka Orang Kepercayaan Sekaligus Representasi Dari Zumi Zola
Share on FacebookShare on Twitter

Gambar Dalem Siaran Pers 041121 - KPK Tahan Tersangka Orang Kepercayaan Sekaligus Representasi Dari Zumi Zola
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri
Dok : Humas KPK

JAKARTA, koranindopos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AF sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 s.d 2021.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021), dkk yang telah telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri melalui siaran persnya, kamis (04/11)

Artikel Terkait

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

Kata dia, Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya tersebut AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap AF untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud”. kata Ali

KPK mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.

Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

KPK prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah. katanya (rls/dni)

Topik: KPKZumi Zola

TerkaitBerita

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku
Nasional

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan
Peristiwa

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Nasional

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Nasional

KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

oleh Editor : Affandy
1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Program TJSL Pegadaian Peduli Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojol

Program TJSL Pegadaian Peduli Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojol

1 September 2026
Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

1 September 2026
Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

1 September 2026
KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya