koranindopos.com – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah lembaganya menerima berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan pascaterbitnya aturan tersebut.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Informasi dan data terkait akan kami perlakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Afifuddin melalui keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menegaskan, KPU telah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memastikan tata kelola data berjalan sesuai ketentuan.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa KPU berkomitmen menjaga prinsip keterbukaan dan inklusivitas dalam penyediaan informasi publik. Menurutnya, publik memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“KPU tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi publik. Kami justru mengapresiasi masukan dan kritik yang menjadi bagian penting dalam memastikan pemilu berjalan berintegritas, akuntabel, dan terbuka,” tuturnya.
Afifuddin juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi publik dalam mengawal transparansi penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.
Dengan pembatalan keputusan tersebut, masyarakat kini tetap dapat mengakses dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai aturan keterbukaan informasi yang berlaku.










