koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. KPU berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan dalam sengketa pemilihan kepala daerah.
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Muhammad Sigit Ismail, dalam sidang perkara nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025). Sigit menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Boy-Dipo terhadap pasangan nomor urut 2, Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sigit, pasangan Boy-Dipo seharusnya menggugat pasangan dengan perolehan suara terbanyak, bukan pasangan yang berada di posisi kedua. Dalam Pilkada Kota Jayapura 2024, suara terbanyak diraih oleh pasangan nomor urut 4, Abisai Rollo dan H Rusan Saru, dengan total 72.351 suara.
Berikut perolehan suara masing-masing pasangan calon:
- Frans Pekey – Mansur M: 26.105 suara
- Jony Banua Rouw – Darwis Massi: 68.922 suara
- Boy Markus Dawir – Dipo Wibowo: 28.019 suara
- Abisai Rollo – H Rusan Saru: 72.351 suara
“Jika kita bandingkan jumlah suara antara pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 4, keduanya tetap tidak memenuhi ambang batas yang bisa dijadikan dasar untuk menggugat,” ujar Sigit dalam persidangan.
Selain itu, KPU juga membantah tuduhan pemohon terkait dugaan praktik suap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan pasangan nomor urut 2. Sigit menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang jelas.
“Pemohon tidak menjelaskan siapa KPPS yang terlibat, di TPS mana dugaan tersebut terjadi, dan kapan kejadian itu berlangsung. Ini hanya sekadar tuduhan tanpa dasar,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang panel pada 14 Januari 2025, Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan alasan pasangan Boy-Dipo menggugat pasangan Jony-Darwis alih-alih menggugat pasangan peraih suara terbanyak.
“Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.
“Nomor urut 4,” jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.
Achmad beralasan bahwa pasangan nomor 2 diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ia juga menyatakan bahwa basis dukungan pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pendukung pasangan Boy-Dipo, sehingga pihaknya merasa dirugikan.
“Iya, alasan pertama karena terjadi kecurangan yang sangat masif oleh pasangan nomor 2, dan kebetulan basis massa mereka beririsan dengan kami sebagai nomor 3,” ujar Achmad.
Namun, hakim tetap meragukan dasar gugatan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip gugatan hasil Pilkada yang umumnya menyasar pemenang dengan selisih suara signifikan.(dhil)










