Koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak mematangkan persiapan Pemilu 2024. Khususnya terkait persiapan aturan teknis pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres).
Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam undang-undang (UU).
KPU telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Syarat Kesehatan Rohani dan Jasmani serta Kesesuaian Visi, Misi dan Program dengan RPJMN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU belum lama ini.
Anggota KPU Idham Holik menekankan pentingnya kegiatan FGD tersebut untuk membahas persoalan-persoalan krusial terkait proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu.
Oleh karena itu KPU pun harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis. ”Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu,” ujar Idham seperti dikutip dari laman resmi KPU RI, Sabtu (1/7).
Menurut Idham, partai politik atau gabungan partai politik pun perlu memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi sangat menentukan. Sebab, apabila tidak terpenuhi syarat tersebut maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). ”Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS,” jelas Idham.
Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan, KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden karena ada keterkaitan dengan lembaga lain. ”Keterkaitan berupa regulasi di lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU agar peraturan teknis pelaksanaannya tidak menyimpang,” tutur dia.