koranindopos.com Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Meskipun aplikasi tersebut sempat mengalami berbagai masalah pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi Sirekap dengan beberapa opsi perbaikan dan konsultasi. “Ya sedang kita siapkan semua dengan beberapa opsi. Yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama di teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini. Nanti akan kita bahas,” ujar Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan mempertimbangkan catatan dan perbaikan yang telah diidentifikasi dari pengalaman sebelumnya. “Insyaallah (Sirekap) kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya. Secara teknis belum kita bahas detail, karena kita masih menyiapkan berapa PKPU dan aturan-aturan yang lain,” lanjutnya.
Meskipun terdapat berbagai kendala pada penggunaan sebelumnya, Afifuddin menekankan bahwa semangat KPU untuk menggunakan Sirekap adalah demi peningkatan efisiensi dan transparansi proses rekapitulasi suara. “Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan (Sirekap) dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai,” kata Afifuddin.
Keputusan KPU untuk tetap menggunakan Sirekap meskipun mengalami berbagai kendala pada Pileg dan Pilpres 2024 menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara. KPU berencana melakukan perbaikan teknis serta berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 akan lebih baik dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan aplikasi Sirekap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memastikan rekapitulasi suara yang lebih efisien, akurat, dan transparan. (hai)










