koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen. Putusan ini memberikan dampak signifikan dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya dalam hal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. “Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Menurut Idham, KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung perubahan undang-undang Pemilu yang sesuai dengan keputusan MK.
Idham juga mengungkapkan bahwa KPU telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan putusan MK, khususnya saat persidangan perselisihan hasil pemilu presiden pada Pilpres 2024. Bahkan, MK memberikan apresiasi kepada KPU karena telah berhasil mengimplementasikan putusan tersebut dengan baik.
Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, KPU siap menerima jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu. “Dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU menjalankan fungsi administratif. Berkenaan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU sangat siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan apa yang diatur atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan untuk menghapuskan norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu. Pasal ini sebelumnya mewajibkan partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun, MK juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak, yang bisa berpotensi menambah kompleksitas dalam proses Pemilu.
Keputusan ini diprediksi akan membuka lebih banyak peluang bagi partai-partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden tanpa terhalang oleh ambang batas, meskipun MK mengingatkan agar jumlah pasangan calon tetap terkendali untuk menjaga kualitas pemilu yang demokratis dan efisien.(dhil)
















