• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 16 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPU Siap Patuhi Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas Capres 20%

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 Januari 2025
in Nasional
A A
0
kpu
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen. Putusan ini memberikan dampak signifikan dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya dalam hal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. “Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Menurut Idham, KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung perubahan undang-undang Pemilu yang sesuai dengan keputusan MK.

Idham juga mengungkapkan bahwa KPU telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan putusan MK, khususnya saat persidangan perselisihan hasil pemilu presiden pada Pilpres 2024. Bahkan, MK memberikan apresiasi kepada KPU karena telah berhasil mengimplementasikan putusan tersebut dengan baik.

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, KPU siap menerima jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu. “Dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU menjalankan fungsi administratif. Berkenaan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU sangat siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan apa yang diatur atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

RelatedPosts

Dua Jembatan Bailey Rampung, Akses Menuju Aceh Tengah Kembali Terhubung

Pemerintah Targetkan Fasilitas Pemerintahan di IKN Rampung 2028

Pasien Suspek Super Flu Ditemukan di Kota Batam

Sebelumnya, pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan untuk menghapuskan norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu. Pasal ini sebelumnya mewajibkan partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Namun, MK juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak, yang bisa berpotensi menambah kompleksitas dalam proses Pemilu.

Keputusan ini diprediksi akan membuka lebih banyak peluang bagi partai-partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden tanpa terhalang oleh ambang batas, meskipun MK mengingatkan agar jumlah pasangan calon tetap terkendali untuk menjaga kualitas pemilu yang demokratis dan efisien.(dhil)

Topik: KPUMK
Editor : Affandy

Editor : Affandy

TerkaitBerita

Jembatan Bailey
Nasional

Dua Jembatan Bailey Rampung, Akses Menuju Aceh Tengah Kembali Terhubung

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
ikn
Nasional

Pemerintah Targetkan Fasilitas Pemerintahan di IKN Rampung 2028

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
PARA MEDIS: Petugas medis RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengikuti simulasi pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri (APD). (FOTO ILUSTRASI: KEPRIPROV.GO.ID)
Nasional

Pasien Suspek Super Flu Ditemukan di Kota Batam

oleh Editor : Memoarto
2 hari lalu
IMG 20260114 WA0001 2 - Sinergi Pos Properti dan SURGE Dorong Pemerataan Internet, Akses Broadband Ditargetkan Lebih Terjangkau
Nasional

Sinergi Pos Properti dan SURGE Dorong Pemerataan Internet, Akses Broadband Ditargetkan Lebih Terjangkau

oleh Editor : Akula
2 hari lalu
Cuaca Ekstrem
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Berpotensi Landa Jawa dan Nusa Tenggara

oleh Editor : Hairul
3 hari lalu
Kilang Minyak
Nasional

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan, Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi dan Hemat Devisa Rp60 Triliun

oleh Editor : Hairul
3 hari lalu

Berita Terpopuler

bule
Traveling

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

oleh Editor : Affandy
11 bulan lalu

koranindopos.com - Jakarta. Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan bule dalam keadaan telanjang viral di media sosial. Kejadian ini...

SelanjutnyaDetails
kpu

KPU Siap Patuhi Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas Capres 20%

1 tahun lalu
IMG 20231129 192353 - Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

2 tahun lalu
Cuaca Ekstrem

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan hingga Malam Hari

4 hari lalu
Garda Oto

Liburan Tenang, Mobil Tetap Aman: Pastikan Polis Garda Oto Sudah Di-Endorse

2 minggu lalu

Rekomendasi

IMG 20260113 WA0022 - Presiden Resmikan Ratusan Sekolah Rakyat, Literasi Jadi Senjata Baru Lawan Kemiskinan

Presiden Resmikan Ratusan Sekolah Rakyat, Literasi Jadi Senjata Baru Lawan Kemiskinan

13 Januari 2026
Kilang Minyak

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan, Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi dan Hemat Devisa Rp60 Triliun

13 Januari 2026
PT Bank Digital BCA (BCA Digital)

Optimalkan Efisiensi Pangan, BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan Sehat

9 Januari 2026
IKEA

IKEA Perluas Akses Produk Lewat Kemitraan Strategis dengan Shopee

12 Januari 2026
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Kabar Gembira Buat Pekerja BPU Sektor Transportasi, Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM

13 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .