Jumat, 16 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Laksanakan Arahan Presiden, Menaker Permudah Syarat Pencairan JHT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
2 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Laksanakan Arahan Presiden, Menaker Permudah Syarat Pencairan JHT
Share on FacebookShare on Twitter

menaker 768x599 1 - Laksanakan Arahan Presiden, Menaker Permudah Syarat Pencairan JHT

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kemeteriannya sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 yang mengundang polemik. Dengan begitu, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diprotes banyak pihak kembali pada aturan aturan lama, bahkan dipermudah. Keputusan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh sebagai upaya mempercepat proses revisi. Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya tidak ingin Permenaker kembali menuai prokontra pasca revisi. Termasuk soal batas usia 56 tahun sebagai syarat pencairan JHT seperti yang tercantum dalam Pernemaker tersebut. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai,” tegas Ida dalam keterangan persnya, Rabu (2/3).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No.19 Tahun 2015 yang mengatur tentang JHT berlaku seperti sebelumnya. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. “Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” tegas Ida

Artikel Terkait

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting

18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

Saat ini, lanjut Ida, juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tutur Ida.(hai)

Gry o natychmiastowej wygranej tworza osobna kategorie, miedzy automatem a prostym zakladem. Crash, minki i kosci gra sie w kilka sekund, czesto z jedna decyzja na runde. Ich urok tkwi w tempie i natychmiastowej czytelnosci wyniku.

Format gier o natychmiastowym wyniku

W grze crash mnoznik rosnie az do nieprzewidywalnego zatrzymania, a gracz musi zainkasowac wczesniej; w minkach kazde otwarte pole zwieksza potencjalna wygrana i ryzyko. Ciekawi tego formatu moga bissonn.pl i zobaczyc, ktorzy operatorzy je oferuja. Ogloszony wskaznik zwrotu bywa tu wysoki, ale liczba rund na minute rowniez.

ElementDlaczego wazny
Rundy na minuteZwielokrotniaja ekspozycje na ryzyko
Auto-inkasoUstala wyjscie z gory
  • Szybkie tempo zwieksza liczbe stawek na godzine
  • Automatyczne inkaso unika decyzji w pospiechu

Te gry sciskaja wiele decyzji w krotkim czasie i to ich glowny wplyw na budzet. Nawet przy wysokim wskazniku zwrotu marza kasyna dziala przy kazdej rundzie. Ustal liczbe rund lub czas przed startem, a nie w trakcie partii.

Topik: KemenakerProgram JHT

TerkaitBerita

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing
Peristiwa

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting
Nasional

Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan
Nasional

18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka
Peristiwa

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka

oleh Editor : Affandy
15 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Jakarta Kulminasi Satu Hari Tanpa Bayangan

Jakarta Kulminasi Satu Hari Tanpa Bayangan

16 Oktober 2026
Percepat Adopsi EV di Indonesia, Utomo Charge+ dan BYD Hadirkan Teknologi Flash Charging 1.500 kW

Percepat Adopsi EV di Indonesia, Utomo Charge+ dan BYD Hadirkan Teknologi Flash Charging 1.500 kW

16 Oktober 2026
Kejanggalan Berkas Perkara dr. Richard Lee, Mantan Hakim Agung Pasang Badan Jadi Penjamin

Kejanggalan Berkas Perkara dr. Richard Lee, Mantan Hakim Agung Pasang Badan Jadi Penjamin

16 Oktober 2026
Singapura Dikepung Kabut Asap: Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Berburu Masker N95

Singapura Dikepung Kabut Asap: Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Berburu Masker N95

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Liverpool, Real Madrid, dan PSG Tampil Menyala di Matchday Kedua

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Rekrutmen CPNS Guru Dibuka 2027–2029, Pemerintah Siapkan 464.856 Formasi

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Emiten Haji Isam PGUN Buka Suara soal Gadai 5,3 Miliar Saham ke Bank Mandiri

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya