koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mengkritik keras temuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan patroli di taman nasional yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.
Johan menilai bahwa keberadaan ladang ganja dalam jumlah besar di TNBTS merupakan indikasi dari lemahnya pengawasan di kawasan konservasi. Ia menyoroti bagaimana aktivitas ilegal ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
“Penemuan 59 titik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan masalah serius yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan kawasan konservasi dan pengelolaan hutan lindung. Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, saya memandang ini sebagai indikasi lemahnya sistem patroli dan pengawasan di taman nasional,” ujar Johan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Johan mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di taman nasional. Ia menyayangkan bahwa temuan ladang ganja ini tidak bisa diantisipasi lebih awal dan justru baru terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Menurutnya, perlu ada langkah konkret untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan. Penguatan patroli hutan, pemanfaatan teknologi pemantauan seperti drone, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi beberapa solusi yang bisa diterapkan.
Keberadaan ladang ganja di TNBTS tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak pada ekosistem dan tujuan konservasi taman nasional. Johan mengingatkan bahwa kawasan konservasi harus dijaga dari segala bentuk aktivitas ilegal yang bisa merusak ekosistem alami.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas dalam menindak kasus ini dan memperkuat pengawasan di seluruh kawasan hutan lindung di Indonesia. Tindakan cepat dan efektif diperlukan agar kawasan konservasi tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.(dhil)