Koranindopos.com, Jakarta – Persoalan royalti dan transparansi data kembali mendapat perhatian serius dari musisi senior Piyu Padi. Gitaris band Padi Reborn itu resmi memperkenalkan Mantra Digital, sebuah platform teknologi berbasis data yang dirancang untuk menjawab problem klasik pengelolaan karya dan hak cipta di industri musik Indonesia.
Kehadiran platform ini ditujukan untuk membangun ekosistem musik yang lebih adil, terbuka, dan berkelanjutan.
Mantra Digital dikembangkan bukan sebagai lembaga penarik maupun pengelola royalti. Platform ini diposisikan sebagai tools system yang fokus pada pencatatan, pengelolaan, serta pemantauan data karya musik. Dengan pendekatan tersebut, Mantra Digital diharapkan mampu memperkuat fondasi industri tanpa menambah kerumitan kelembagaan yang sudah ada.
Melalui sistem berbasis data, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari musisi, komposer, publisher, hingga produser dapat mengakses informasi yang sama sesuai hak dan peran masing-masing. Akses yang setara ini dinilai penting untuk menghindari kesenjangan informasi yang selama ini kerap memicu kesalahpahaman dan konflik dalam pembagian hak ekonomi.
Salah satu fitur utama Mantra Digital adalah dashboard terintegrasi yang memungkinkan pengguna melihat data karya secara bersamaan dan real time.
Dengan sistem tersebut, proses pencatatan dan pelacakan penggunaan karya menjadi lebih akuntabel, sekaligus meminimalkan ruang abu-abu dalam pengelolaan royalti musik.

Kehadiran platform ini juga dimaksudkan sebagai solusi struktural atas lemahnya tata kelola data yang telah lama menjadi persoalan mendasar industri musik nasional. Selama bertahun-tahun, banyak musisi tidak memiliki visibilitas utuh terhadap pemanfaatan karya mereka sendiri, terutama di tengah perkembangan distribusi digital yang begitu cepat.
Sebagai langkah awal implementasi, Mantra Digital menjalin kolaborasi strategis dengan PT Handhindra Jeka untuk penataan dan optimalisasi data katalog karya legendaris JK Record. Kerja sama ini dipilih sebagai model penerapan sistem transparansi berbasis teknologi yang dapat direplikasi ke katalog lain di masa mendatang.
Piyu, yang bernama lengkap Satriyo Yudi Wahono dan lahir pada 16 Juli 1973, menegaskan bahwa persoalan utama industri musik bukan terletak pada kualitas sumber daya manusia.
“Masalah terbesar industri musik kita bukan pada talenta, tetapi pada sistem. Musisi terlalu lama berjalan tanpa visibilitas data atas karyanya sendiri. Mantra Digital hadir untuk mengembalikan kendali informasi itu kepada pemilik hak secara terbuka, terukur, dan adil,” kata Piyu Padi, Founder Mantra Digital dalam keterangan resminya.
Menurut Piyu, perdebatan mengenai royalti selama ini sering kali hanya berkutat pada mekanisme penarikan dan pembagian. Padahal, akar persoalannya adalah penguasaan dan keterbukaan data. Karena itu, Mantra Digital diposisikan sebagai arsitektur sistem yang mencatat karya secara terstruktur dan menampilkan data secara transparan tanpa mengambil alih kepemilikan hak cipta.
Manfaat platform ini diharapkan dapat dirasakan lintas sektor. Musisi independen dan komposer daerah memperoleh pencatatan karya yang rapi, kepemilikan yang jelas, serta riwayat penggunaan yang dapat ditelusuri. Di sisi lain, publisher dan label terbantu dalam pengelolaan katalog dan kontrak sekaligus meningkatkan akuntabilitas bisnis mereka.
Dalam skala industri dan negara, Mantra Digital dinilai mampu mendorong standar kerja berbasis data yang sejalan dengan praktik global. Dengan ekosistem data yang tertata, sinkronisasi kebijakan, perlindungan hak cipta, hingga pertumbuhan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih efektif tanpa harus membentuk lembaga baru.
Melalui inisiatif ini, Piyu mengajak seluruh pelaku industri musik Indonesia bertransformasi menuju ekosistem yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan teknologi sebagai pijakan utama. (Brg/Kul)










