Koranindopos.com, Jakarta – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan perwira tinggi TNI, Adam Damiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025). Agenda pemeriksaan berjalan kondusif, dengan fokus utama pada penyelesaian seluruh proses administrasi berkas PK. Kehadiran langsung Adam Damiri dalam persidangan menjadi penanda bahwa proses hukum ini memasuki tahap yang semakin krusial bagi dirinya sebagai pemohon.
Usai persidangan, kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan bahwa seluruh penandatanganan Berita Acara pemeriksaan telah rampung dilakukan. Proses tersebut tidak hanya melibatkan tim kuasa hukum, tetapi juga Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Adam Damiri sendiri sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Kelengkapan tersebut disebut sebagai prasyarat mutlak sebelum berkas perkara dikirimkan untuk ditelaah lebih lanjut.
“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik,” ujar Deolipa kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025)
Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyampaikan bahwa tim hukum berharap kelengkapan formal tersebut mampu memperlancar tahapan berikutnya. Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengiriman berkas ke Mahkamah Agung, terlebih mengingat posisi PK sebagai upaya terakhir bagi kliennya untuk memperoleh keadilan. Ia menegaskan bahwa mereka menginginkan putusan yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga berkeadilan secara substansi.

Di balik optimisme itu, Deolipa menuturkan bahwa inti dari permohonan PK kali ini berpusat pada keberadaan bukti baru atau novum yang mereka anggap menjadi kunci perubahan putusan. Ia menilai terdapat celah fundamental dalam putusan sebelumnya, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi yakni penggunaan data keuangan yang belum terbukti valid. Analisis tersebut menurutnya tidak bisa lagi diabaikan karena menyangkut dasar utama pembebanan tanggung jawab hukum terhadap Adam Damiri.
Pengacara yang dikenal vokal ini mengungkapkan bahwa laporan keuangan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya bersifat belum final secara legal.
“Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu hanyalah bukti-bukti yang dasarnya belum dilegitimasi dan belum disahkan oleh BPK,” tegas Deolipa.
Berangkat dari persoalan tersebut, tim kuasa hukum kini menghadirkan laporan keuangan baru yang telah melalui proses audit dan verifikasi resmi oleh BPK. Dokumen tersebut diklaim sepenuhnya berbeda dari bukti yang pernah diperiksa oleh hakim dalam persidangan terdahulu. Validitasnya disebut memiliki legitimasi negara dan karena itu dianggap layak untuk menjadi pembanding yang sah dalam kerangka permohonan PK.
“Kami membawa novum yang sudah diverifikasi oleh BPK secara resmi. Jadi perbedaannya jelas, bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan tersebut,” tambahnya.
Rekan Deolipa turut mempertegas bahwa seluruh proses peradilan sebelumnya tidak pernah menggunakan data keuangan yang telah diperiksa BPK. Ia menilai kekurangan fundamental tersebut telah menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi kliennya. Dengan hadirnya bukti baru yang kini telah disahkan oleh lembaga negara, pihaknya berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat menilai ulang bobot pertanggungjawaban pidana yang selama ini menjadi beban Adam Damiri.
Rampungnya proses administrasi dan diserahkannya dokumen novum tersebut, membuat kubu pemohon PK menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Agung akan menerima permohonan mereka.
Keputusan akhir kini berada di tangan hakim agung, yang akan menilai apakah kehadiran bukti baru layak mengubah arah putusan atau tetap mempertahankan putusan terdahulu. Pihak kuasa hukum menutup dengan keyakinan bahwa keadilan substantif akan menjadi pemenang dalam proses ini. (Ris/Hend)










