Sabtu, 20 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Triliun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
11 Februari 2025
in Nasional
A A
0
korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama 10 tahun masa jabatannya. Jaksa mengungkap bahwa Zarof menerima total gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun, terdiri dari uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini bernilai sekitar Rp 86,2 miliar.

Dakwaan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Jaksa menyebut Zarof menerima gratifikasi selama menjabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan saat menggeledah rumah Zarof Ricar. Beberapa temuan antara lain:

  • Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura (SGD), euro (EUR), dolar Hong Kong (HKD), dan dolar Amerika Serikat (USD).
  • Emas batangan sebanyak 46,9 kg terdiri dari 449 keping emas Fine Gold 999.9 dan 20 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram.
  • Amplop berisi uang dengan berbagai denominasi, ditemukan tersembunyi di rumahnya.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

Zarof Ricar disebut berperan sebagai makelar perkara dalam berbagai kasus yang ditangani MA, termasuk dugaan keterlibatannya dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Sejumlah pihak menduga gratifikasi yang diterima Zarof berasal dari individu atau kelompok yang memiliki perkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, dalam persidangan, jaksa tidak secara spesifik menyebutkan siapa saja pemberi uang tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skema gratifikasi ini.

Dengan nilai gratifikasi yang sangat besar, kasus Zarof Ricar menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga peradilan.(dhil)

Topik: KorupsiZarof Ricar

TerkaitBerita

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030
Nasional

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

oleh Editor : Affandy
20 Juni 2026
Guru Madrasah
Nasional

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

oleh Editor : Hairul
20 Juni 2026
KETERANGAN PERS: Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026). (Foto: PMJ)
Nasional

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

oleh Editor : Memoarto
20 Juni 2026
Ceritakan Dampak yang Dirasakannya Selama Proses Perkara, Heni Sagara Sampaikan Kesaksian di PN Bandung, 
Nasional

Ceritakan Dampak yang Dirasakannya Selama Proses Perkara, Heni Sagara Sampaikan Kesaksian di PN Bandung, 

oleh Editor : Akula
20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mahasiswa LSPR Sukses Gelar Sorak Betawi Condet

Mahasiswa LSPR Sukses Gelar Sorak Betawi Condet

20 Juni 2026
Guru Madrasah

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

20 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

20 Juni 2026
Sambut 500 Tahun Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-Ondel Berwajah Baru Karya Desainer Top

Sambut 500 Tahun Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-Ondel Berwajah Baru Karya Desainer Top

20 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Konsumen Protes Modernland Cilejit, Progres Podomoro Tenjo Signifikan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya