Koranindopos.com – Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, temuan tersebut akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya kami serahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi penyaluran bansos periode triwulan II 2026, PPATK menemukan sebanyak 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Meski demikian, Kemensos tidak langsung menonaktifkan seluruh KPM yang masuk dalam daftar indikasi tersebut. Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Proses klarifikasi akan dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah transaksi judi online tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima bansos yang bersangkutan atau justru menggunakan identitas penerima.
Sebab, transaksi yang terdeteksi PPATK juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga lain yang masih terhubung dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti anak, suami, istri, maupun cucu.
Dengan demikian, Kemensos akan melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan mengenai status penerima bansos.
“Kami proses, kami terus cermati karena kami ingin ini menjadi semacam pembelajaran buat kita semua,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan membuktikan bahwa bansos memang disalahgunakan untuk aktivitas judi online.
Jika ditemukan bukti valid, penerima yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa penghentian penyaluran bantuan sosial.
“Kami tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kami nonaktifkan itu,” tegasnya.
Kemensos juga melibatkan Polri apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur yang membutuhkan penanganan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bansos sekaligus mencegah bantuan yang berasal dari negara digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan program.
Kemensos mencatat persoalan transaksi judi online yang melibatkan penerima bansos bukan perkara baru. Sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi pada KPM mencapai sekitar Rp 1,9 juta.
Nilai transaksi yang ditemukan memiliki rentang sangat lebar. Transaksi terendah tercatat hanya Rp 5.000, sedangkan transaksi tertinggi mencapai Rp 2,68 miliar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena bansos pada dasarnya diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, proses verifikasi dan pengawasan akan terus diperkuat agar bantuan pemerintah benar-benar diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Dengan menggandeng Polri dan melakukan klarifikasi melalui pemerintah daerah serta pendamping sosial, Kemensos berupaya memastikan penanganan kasus dilakukan secara tepat, sekaligus menghindari kesalahan dalam mencoret penerima bansos yang ternyata tidak melakukan transaksi judi online.(Dhil/kmps)










