Kamis, 2 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran Imbauan Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
1 April 2026
in Nasional
0
Menaker Terbitkan Surat Edaran Imbauan Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Artikel Terkait

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (riz)

Topik: Kemnakermenaker YassierliSurat EdaranWFH
Sebelumnya

Polisi Tangkap Pengedar Vape Obat Keras di Tanjung Priok, 100 Cartridge Disita

Selanjutnya

Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan

TerkaitBerita

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak
Peristiwa

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

oleh Editor : Affandy
2 April 2026
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Nasional

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

oleh Editor : Affandy
2 April 2026
Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan
Nasional

Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan

oleh Editor : Anggoro
1 April 2026
Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
Nasional

Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

oleh Editor : Affandy
1 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Uang Palsu

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Uang Palsu

2 April 2026
ADU PENALTI: Selebrasi pemain Bosnia dan Herzegovina usai memastikan ke Piala Dunia 2026 dengan mengalahkan Italia lewat adu penalti di final playoff Piala Dunia, 1 April 2026. (Foto: (c) AP Photo/Armin Durgut)

Bosnia Menang lewat Drama Adu Penalti vs Italia, Muharemovic Dilema

2 April 2026
Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

2 April 2026
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

2 April 2026

Terpopuler

  • Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Nokia Mini 2026 5G Viral, Ponsel Mungil dengan Spesifikasi “Buas” Jadi Sorotan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya