Sabtu, 13 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Mendes Tegaskan BUMDes Tak Perlu Tambahan UU

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
28 Januari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Mendes Tegaskan BUMDes Tak Perlu Tambahan UU
Share on FacebookShare on Twitter

IMG 20220121 WA0002 - Mendes Tegaskan BUMDes Tak Perlu Tambahan UU

JAKARTA, koranindopos.com – Kesimpangsiuran informasi soal perlu dan tidaknya kehadiran undang-undang baru yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama akhirnya mulai menemukan titik terang. Hal itu setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan penegasan terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUMDesa dan BUMDesa Bersama belum diperlukan saat ini.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menegaskan bahwa regulasi BUMDesa dan BUMDesa Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi yang terkait dengan BUMDesa dinilai sudah holistik dan komprehensif. “Apalagi BUMDesa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang,” kata Gus Halim melalui siaran pers yang diterima koranindopos.com, Jumat (28/1). Dia yakin tanpa lahirnya undang-undang yang baru BUMDes di seluruh desa bisa berkembang asal berpedoman pada undang-undang yang telah ada.

Sementara itu, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid, selaku penyelenggara raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUMDesa tersebut dalam kegiatan program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. “Materi muatan RUU tentang BUMDesa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid.

Artikel Terkait

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDesa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis. Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDesa untuk menjadi badan hukum. Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDesa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUMDesa memang sehat secara ekonomi.(hai)

Topik: BumdesKemendes

TerkaitBerita

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat
Nasional

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

oleh Editor : Affandy
13 Juni 2026
Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia
Nasional

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

oleh Editor : Doe
12 Juni 2026
Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah
Nasional

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

oleh Editor : Affandy
12 Juni 2026
Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium
Nasional

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

oleh Editor : Akula
11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

13 Juni 2026
Nikmati Momen Me-Time dengan Sentuhan Wangi Peach yang Menyegarkan

Nikmati Momen Me-Time dengan Sentuhan Wangi Peach yang Menyegarkan

13 Juni 2026
Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

13 Juni 2026
VinFast Feliz II Digemari Berkat Kenyamanan, Tukar Baterai Cepat, dan Biaya Operasional Rendah

VinFast Feliz II Digemari Berkat Kenyamanan, Tukar Baterai Cepat, dan Biaya Operasional Rendah

13 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3483 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya