Jumat, 31 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Mendes Tegaskan BUMDes Tak Perlu Tambahan UU

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
28 Januari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Mendes Tegaskan BUMDes Tak Perlu Tambahan UU
Share on FacebookShare on Twitter

IMG 20220121 WA0002 - Mendes Tegaskan BUMDes Tak Perlu Tambahan UU

JAKARTA, koranindopos.com – Kesimpangsiuran informasi soal perlu dan tidaknya kehadiran undang-undang baru yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama akhirnya mulai menemukan titik terang. Hal itu setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan penegasan terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUMDesa dan BUMDesa Bersama belum diperlukan saat ini.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menegaskan bahwa regulasi BUMDesa dan BUMDesa Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi yang terkait dengan BUMDesa dinilai sudah holistik dan komprehensif. “Apalagi BUMDesa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang,” kata Gus Halim melalui siaran pers yang diterima koranindopos.com, Jumat (28/1). Dia yakin tanpa lahirnya undang-undang yang baru BUMDes di seluruh desa bisa berkembang asal berpedoman pada undang-undang yang telah ada.

Sementara itu, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid, selaku penyelenggara raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUMDesa tersebut dalam kegiatan program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. “Materi muatan RUU tentang BUMDesa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid.

Artikel Terkait

MK Putuskan Dana MBG Dipisah Dari Anggaran Pendidikan

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan

Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDesa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis. Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDesa untuk menjadi badan hukum. Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDesa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUMDesa memang sehat secara ekonomi.(hai)

Topik: BumdesKemendes

TerkaitBerita

KONTROVERSIAL: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)
Pendidikan

MK Putuskan Dana MBG Dipisah Dari Anggaran Pendidikan

oleh Editor : Memoarto
31 Juli 2026
Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng
Peristiwa

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan
Nasional

Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
OTT KPK: Sebanyak 21 orang digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) malam karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Detik.com)
Nasional

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

oleh Editor : Memoarto
30 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Dokter Richard Lee Ditunda Pekan Depan

Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Dokter Richard Lee Ditunda Pekan Depan

31 Juli 2026
KONTROVERSIAL: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)

MK Putuskan Dana MBG Dipisah Dari Anggaran Pendidikan

31 Juli 2026
SIAP MENYERANG: Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) ancam perang makin meluas jika AS-Israel lanjutkan serangan. (Foto Ilustrasi: via REUTERS/IRGC via Wana News Agency)

Iran Hancurkan Tiga F-35 AS di Pangkalan Udara Yordania

31 Juli 2026
BURSA TRANSFER: Bek Timnas Prancis Maxence Lacroix. (Foto: (c) AP Photo/Eric Gay)

Maxence Lacroix Resmi Jadi Pemain Chelsea

31 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4130 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya