JAKARTA, koranindopos.com – Kesimpangsiuran informasi soal perlu dan tidaknya kehadiran undang-undang baru yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama akhirnya mulai menemukan titik terang. Hal itu setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan penegasan terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUMDesa dan BUMDesa Bersama belum diperlukan saat ini.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menegaskan bahwa regulasi BUMDesa dan BUMDesa Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi yang terkait dengan BUMDesa dinilai sudah holistik dan komprehensif. “Apalagi BUMDesa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang,” kata Gus Halim melalui siaran pers yang diterima koranindopos.com, Jumat (28/1). Dia yakin tanpa lahirnya undang-undang yang baru BUMDes di seluruh desa bisa berkembang asal berpedoman pada undang-undang yang telah ada.
Sementara itu, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid, selaku penyelenggara raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUMDesa tersebut dalam kegiatan program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. “Materi muatan RUU tentang BUMDesa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid.
Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDesa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis. Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDesa untuk menjadi badan hukum. Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDesa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUMDesa memang sehat secara ekonomi.(hai)










