Sabtu, 19 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan Biaya UKT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
28 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Biaya UKT

Massa mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokert, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2024). Mereka memprotes melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2024 ini. Dok : Tribunnews

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menindaklanjuti masukan dari masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan UKT. Keputusan ini diambil setelah serangkaian koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), serta persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam pertemuannya dengan Presiden, Nadiem juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan, termasuk solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. “Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Nadiem.

Pembatalan kenaikan UKT ini terkait dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH, serta untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran. Perubahan ini mengingat perubahan di dunia kerja yang semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

Artikel Terkait

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan Disebabkan Makanan Rusak

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT: asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta bahwa beberapa PTN memiliki UKT yang rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, yang membuat kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terkait Permendikbudristek ini terjadi di masyarakat. Beberapa poin penting yang perlu diluruskan adalah:

  1. Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru: Permendikbudristek ini sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
  2. Data Ekonomi yang Tidak Akurat: Ada kemungkinan PTN keliru menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonomi karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
  3. Kenaikan UKT yang Tidak Wajar: Beberapa PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun membuat kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
  4. Kelompok UKT Tertinggi: Kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Pembatalan kenaikan UKT ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa dan keluarga serta memastikan keberlanjutan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia. (hai)

Topik: MendikbudristekUKT

TerkaitBerita

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas
Nasional

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi
Nasional

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
MAKANAN BERGIZI: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)
Nasional

Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan Disebabkan Makanan Rusak

oleh Editor : Memoarto
18 September 2026
DPR Minta Menkeu Suahasil Segera Bereskan Utang Whoosh agar Tak Bebani Fiskal
Nasional

DPR Minta Menkeu Suahasil Segera Bereskan Utang Whoosh agar Tak Bebani Fiskal

oleh Editor : Affandy
17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal ke Empat Wilayah

J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal ke Empat Wilayah

18 September 2026
BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

18 September 2026
UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

18 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4607 shares
    Share 1843 Tweet 1152
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya