koranindopos.com – Jakarta. iPhone bekas menjadi pilihan banyak orang karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan unit baru. Namun, bagi yang ingin membeli iPhone bekas, penting untuk mengetahui perbedaan antara iPhone inter dan iBox agar tidak tertipu. Salah beli dapat berisiko pemblokiran perangkat oleh pemerintah, meskipun sudah mengeluarkan uang untuk membelinya.
Mengutip jurnal Adelia Ananda Salsabila dan Maria Indira Aryani dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur di situs Kemdikbud, iPhone inter atau eks inter adalah produk ilegal atau black market yang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. iPhone inter ini tidak memiliki garansi resmi dari Apple Indonesia dan berisiko tidak bisa digunakan jika IMEI-nya diblokir oleh pemerintah.
Sementara itu, iPhone iBox adalah produk resmi yang dijual melalui distributor resmi di Indonesia, seperti iBox dan Digimap. Produk ini telah terdaftar di Kementerian Perindustrian dan memiliki garansi resmi Apple Indonesia.
- Sumber Pembelian: iPhone iBox hanya dijual melalui distributor resmi, sedangkan iPhone inter dijual melalui jalur tidak resmi.
- Garansi: iPhone iBox memiliki garansi resmi Apple Indonesia, sementara iPhone inter tidak memiliki garansi resmi.
- IMEI Terdaftar: iPhone iBox memiliki IMEI yang sudah terdaftar di database Kemenperin, sedangkan iPhone inter berisiko terkena pemblokiran.
- Harga: iPhone inter biasanya lebih murah dibandingkan iPhone iBox karena tidak melewati pajak dan bea masuk resmi.
- Dukungan Layanan Purna Jual: iPhone iBox bisa mendapatkan layanan purna jual resmi dari Apple Indonesia, sementara iPhone inter tidak mendapatkan layanan tersebut.
Dengan mengetahui perbedaan ini, calon pembeli diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih iPhone bekas. Pastikan untuk membeli dari sumber yang terpercaya dan selalu memeriksa IMEI perangkat sebelum membeli agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.(dhil)










