Menurut Budi Gunadi Sadikin, meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, ada batasan dalam cakupan biaya pengobatan. Sistem iuran BPJS Kesehatan yang hanya sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala dinilai tidak cukup untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, terutama untuk penyakit berat atau penyakit yang membutuhkan biaya tinggi.
“Bayangkan setiap treatmentnya bisa mencapai ratusan juta hingga puluhan juta. Jadi tidak semua pengobatan bisa dicover oleh BPJS. Apa yang tidak bisa dicover, idealnya bisa di-cover oleh asuransi tambahan,” jelas Menkes Budi Gunadi dalam diskusinya.
Menkes juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya memperbaiki mekanisme untuk memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat melalui asuransi swasta. “Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” ujarnya.
Dalam hal ini, asuransi swasta dapat menjadi pilihan untuk menutup selisih biaya pengobatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Dengan biaya yang lebih terjangkau, seperti Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan, asuransi tambahan ini dapat membantu menanggung biaya pengobatan yang melebihi batasan yang ditanggung oleh BPJS.
Meskipun ada keterbatasan dalam cakupan BPJS Kesehatan, Menkes menekankan bahwa program ini tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. “BPJS tetap memberikan manfaat yang besar, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis dengan biaya terjangkau. Namun, untuk penyakit yang memerlukan biaya tinggi, asuransi swasta dapat menjadi solusi tambahan,” ujarnya.
Dengan demikian, Menkes berharap masyarakat dapat memanfaatkan asuransi tambahan untuk melengkapi perlindungan kesehatan mereka dan mengurangi beban finansial saat menghadapi penyakit serius.(dhil)