koranindopos.com, Jakarta – Usai gelaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, program selanjutnya yang paling dinantikan oleh para guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Berbeda dengan jalur Prajabatan, program ini dirancang khusus bagi guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa PPG Daljab 2026 akan tetap dibuka tahun ini. Kuota program ini diprioritaskan bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang belum tersertifikasi.
Apa Itu PPG Dalam Jabatan?
PPG Daljab merupakan program sertifikasi guru yang dapat ditempuh tanpa harus mengikuti perkuliahan penuh di kampus. Prosesnya relatif lebih singkat karena para peserta dianggap telah memiliki pengalaman mengajar yang memadai di sekolah masing-masing.
Tujuan Utama: Memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai syarat mutlak untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perbandingan: PPG Daljab vs PPG Prajabatan 2026
Bagi Anda yang masih bingung menentukan jalur, berikut adalah tabel perbedaan mendasar antara kedua program tersebut:
| Aspek | PPG Dalam Jabatan 2026 | PPG Prajabatan 2026 |
| Peserta | Guru yang sudah mengajar (Honorer/ASN/P3K). | Lulusan S1/D4 fresh graduate yang belum mengajar. |
| Syarat Utama | Aktif di Dapodik minimal 1 tahun. | Belum terdaftar sebagai guru aktif di Dapodik. |
| Metode Kuliah | Full daring (asinkronus) + ujian UKMPPG. | Kombinasi luring dan daring di LPTK penunjuk. |
| Biaya | Gratis (ditanggung penuh oleh pemerintah). | Gratis (ditanggung penuh oleh pemerintah). |
| Kuota 2026 | Belum rilis resmi (estimasi >200.000 peserta). | 10.000 kuota untuk Tahap 1. |
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026
Untuk dapat berpartisipasi, pastikan Anda memenuhi kriteria linieritas dan administrasi berikut:
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 1 Januari 2025.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran (mapel) yang diampu.
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
-
Berstatus guru aktif di aplikasi SIMPKB.
-
Memenuhi batasan usia maksimal sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru.
Panduan Cara Daftar Online
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui sistem digital dengan langkah-langkah berikut:
-
Akses Portal: Login ke akun SIMPKB Anda melalui tautan sim.gtk.kemdikbud.go.id.
-
Pilih Menu: Klik pada opsi menu PPG Dalam Jabatan.
-
Cek Kelayakan: Sistem akan secara otomatis membaca dan memvalidasi kelayakan data Anda dari Dapodik.
-
Registrasi: Jika dinyatakan layak (eligible), klik tombol Daftar.
-
Unggah Berkas: Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
-
Seleksi & Pengumuman: Ikuti tahapan seleksi administrasi serta akademik (jika ada), lalu pantau hasilnya secara berkala di SIMPKB atau email terdaftar.
Perkiraan Jadwal Rilis
Hingga Mei 2026, Kemendikbudristek belum menerbitkan juknis resmi mengenai tanggal pembukaan. Namun, berkaca pada pola tahun lalu, pendaftaran diperkirakan akan dibuka sekitar bulan Juli hingga Agustus 2026, tepat setelah seleksi PPG Prajabatan Tahap 1 rampung. Guru diimbau untuk terus memantau laman resmi gtk.kemdikbud.go.id agar tidak tertinggal informasi.
Bagi para guru yang sudah lama mengabdi di sekolah, fokuslah mempersiapkan diri untuk jalur PPG Daljab 2026 karena prosesnya tidak mengganggu aktivitas mengajar sehari-hari. Sebaliknya, PPG Prajabatan ditujukan khusus untuk mencetak calon guru baru. (ana)










